Terpilihnya Muhammad Nuh menjadi Menkominfo menggantikan Sofyan Djalil telah membawa angin segar. Langkah dan kebijakannya nanti diharapkan menjadi katalisator bagi usaha dan pengembang Telematika atau ICT ( Information and Communication Technology ) di tanah air. Pekerjaan rumah yang sangat penting adalah mengembangkan infrastruktur telematika untuk mendongkrak daya saing dengan melibatkan seoptimal mungkin produk pengembang telematika dalam negeri.
Selama ini pengembang telematika masih dihadang oleh Paradoks Singa Makan RumputÂ. Paradoks itu menjadikan usaha telematika dalam negeri banyak kehilangan peluang untuk maju. Paradoks semakin terlihat jelas ketika kita membedah skema pembiayaan telematika pemerintah daerah dan BUMN yang selama ini yang sangat menguntungkan perusahaan besar dari luar negeri. Padahal, usaha pengembang software utama di tanah air yang tergabung dalam Aspiluki tumbuh dengan pesat.
Diharapkan kebijakan Menkominfo M.Nuh segera meningkatkan peran Aspiluki yang saat ini sudah beranggotakan sekitar 200 pengembang bisa lebih aktif dan progresif dalam mengembangkan dan sertifikasi tenaga-ahli/perusahaan software, serta mendorong pembelanjaan solusi telematika buatan dalam negeri.
Korelasi antara ketersediaan infrastruktur telematika dengan tingkat daya saing suatu bangsa tercermin dalam Global Competitiveness Index. Kalkulasi indek tersebut berdasarkan pada tiga aspek, yaitu indeks teknologi, indek publik, dan ekonomi makro. Ada beberapa komponen dalam menghitung indeks teknologi, yaitu sub indeks inovasi, transfer teknologi, dan ICT. Untuk negara yang tergolong non-core innovator termasuk Indonesia, sub-indeks ICT mempunyai kontribusi sebesar 17% terhadap indeks daya saing. Untuk negara yang tergolong core innovator besaran kontribusi ICT bisa mencapai sedikitnya 25%. Dalam konteks diatas posisi Indonesia berada pada peringkat ke-69 dari 104 negara. Jauh tertinggal dari Malaysia atau Thailand.
Skema pembiayaan infrastruktur telematika baik untuk pusat maupun didaerah terlihat masih timpang. Sebenarnya potensi belanja telematika daerah sekarang ini cukup besar. Jika diasumsikan rata-rata APBD adalah Rp 300 Milyar maka belanja telematika untuk 473 pemerintah daerah sebesar 2 % saja sudah terakumulasi sekitar Rp 3 triliun per-tahun. Sebagai contohnya kota Makasar yang sekarang sedang melakukan tender Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah ( SIPKD ) dengan anggaran Rp 4,5 milyar yang dibiayai lewat APBD. Hal serupa akan dilakukan oleh daerah lain. Disisi yang lain, kebijakan pemerintah untuk meminjam dana dari ADB sebesar $ 30 juta untuk pengadaan telematika daerah (SIPKD/SIKD) dan pinjaman dana ADB regional financial reform sebesar $ 200 juta untuk pembinaan aparatur keuangan daerah merupakan kebijakan yang kurang tepat.
Peningkatan mutu
Skema tersebut tidak memberikan kesempatan luas terhadap pengembang lokal. Tetapi justru membuka jalan bagi “singa†( perusahaan besar luar negeri ) untuk meraup belanja telematika daerah. Begitu juga dengan proyek e-Government di Batam senilai Rp 140 Milyar yang skema pembiayaanya dari Korea Selatan. Berpestalah singa makan rumput daerah.
Selain untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dan mengefektifkan kinerja pemerintahan, pengembangan telematika daerah juga harus mampu menjadi solusi teknis bagi penyusunan APBD yang akhir-akhir ini banyak mengalami keterlambatan dan kurang memenuhi standar best practices. Para penyusun APBD selain kurang menguasai kompetensi alokasi sumber daya juga belum didukung oleh perangkat telematika yang memadai. Akibatnya prinsip transparansi, akuntabilitas, disiplin, dan keadilan anggaran belum terimplementasikan secara baik.
Pendapatan yang direncanakan belum merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Penganggaran pengeluaran juga banyak yang tidak didukung oleh kepastian tersedianya penerimaan. Di kuadran yang lain pajak daerah, retribusi, dan pungutan yang dibebankan kepada rakyat belum mempertimbangkan kemampuan obyek untuk membayar.
Pentingnya langkah nyata untuk memperbaiki mutu dan mengatasi kemacetan APBD dengan melaksanakan program Local Government Financial Reform, yakni dengan merencanakan pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah [SIPKD] dan Sistem Informasi Keuangan Daerah [SIKD]. Pengembangan sistem ini secara garis besar bertujuan untuk mendukung reformasi keuangan daerah menuju peningkatan kinerja tatakelola keuangan daerah yang berkelanjutan serta memperkuat peran dan fungsi keuangan daerah sebagai penggerak peningkatan kinerja ekonomi lokal dan peningkatan standar layanan.
Sistem Manajemen Keuangan yang baik, adalah kunci untuk mewujudkan good governance dalam sektor publik. Sistem pengelolaan keuangan yang sekarang berjalan belum memenuhi kebutuhan diatas. Pentingnya peningkatan kinerja manajemen keuangan daerah yang terkomputerisasi berdasarkan international best practices. Juga terselenggaranya pelatihan untuk staf daerah dalam migrasi sistem lama menuju sistem yang terkomputerisasi dan tersedianya perangkat lunak aplikasi yang memenuhi seluruh kebutuhan dari regulasi terbaru.
Pengembangan telematika mampu menjadi solusi penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan APBD
SIPKD dan SIKD adalah sistem yang dibangun untuk mengelola keuangan daerah yang mengacu kepada beberapa regulasi, diantaranya Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No.26 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2007, serta regulasi lainnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
Sistem tersebut terdiri dari beberapa kelompok Sistem yaitu : pertama, Core Function System yang merupakan sistem utama pengelolaan keuangan daerah meliputi, Planning (Perencanaan), Budget Preparation (Persiapan Anggaran), Budget Execution (Pelaksanaan Anggaran) dan Accounting (Akutansi). Kedua; Non Core Function merupakan sistem pendukung pengelolaan keuangan daerah yang meliputi: Manajemen Kas, Manajemen Pendapatan dan Piutang, Manajemen Aset, dan Manajemen Hutang). Ketiga, Regional FMIS Portal & Collaboration/Communication System merupakan fasilitas pendukung pengelolaan laporan keuangan daerah meliputi : fasilitas pelaporan keuangan daerah, kolaborasi dan komunikasi antar & inter aparatur keuangan daerah/pusat.
Modul perencanaan dalam core function system adalah modul yang digunakan sebagai feeder untuk mengolah data atau informasi kualitatif dan kuantitif dari pemerintah pusat berkaitan dengan minimum service standard (IPM) National Planning Document (Nota APBN), Budget preparation guidelines, juga data atau informasi dari daerah sendiri seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-Daerah), Kebijakan Umum APBD (KUA) dan sebagainya. Sistem diatas merupakan solusi teknis untuk memperlancar penyusunan APBD sekaligus meningkatkan kualitas dan pemenuhan prinsip umum penyusunan APBD yang mengedepankan partisipasi rakyat, transparansi, dan disiplin anggaran.
Share Blog ini dibangun untuk merangkum serakan pemikiran penulis yang telah terbit di berbagai media masa maupun yang belum. Bila dirangkum, serakan pemikiran tersebut bermaksud mendorong sikap berdikari untuk membangkitkan negri dan menggambarkan perjalanan yang tidak terlalu rumit untuk menuju negeri harapan. Pada tahap awal, mayoritas pemikiran difokuskan dalam hal peranan Teknologi Informasi untuk perbaikan daya saing bangsa ("Nation Driven Information, Communication, and Broadcasting Technology")
Semua karya cipta, baik yang berupa tulisan maupun software dapat terealisasi terutama karena "Rahmat dari Allah SWT" serta dukungan dari rekan-rekan saya dari ZamrudTechnology, Crayonpedia, eDemocracy & Governance Institute, dan eBroadcasting Institute. Semoga membawa manfaat bagi bangsa, negara, dan kemanusiaan.
Leave a reply