Pikiran Rakyat, 27 November 2007, oleh: Hemat Dwi Nuryanto
Pemeriksaan terhadap 480 laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2006 oleh BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) hasilnya sangat menyedihkan. Dari sejumlah itu hanya ada tiga daerah yang menyandang opini paling tinggi atau wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuanganya.
Selain itu sejumlah pelanggaran juga mencuat dalam pemeriksaan diatas. Bahkan dibeberapa daerah telah terindikasi adanya praktik korupsi dengan berbagai modus. Dari hasil pemeriksaan BPK diatas bisa disimpulkan bahwa masih banyak daerah yang performansinya buruk karena tidak mematuhi aturan dan standar pelaporan keuangan. Masih banyak kasus pengeluaran uang yang belum ada anggarannya dalam APBD dan proses pengadaan barang atau tender. Hingga saat ini betapa sulitnya pemerintah daerah menyusun performansi anggaran dengan baik, padahal perkembangan teknologi telematika telah menyajikan solusi yang berhubungan dengan hal itu.Hasil pemeriksaan BPK terasa kontradiktif ketika kita membuka LKPJ ( Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ) Kepala Daerah. Sebagai contohnya LKPJ untuk Gubernur Jawa Barat pada tahun 2006 yang hampir semua parameter kesejahteraan sosial, ekonomi, dan kebudayaan, di atas kertas menunjukkan angka pencapaian yang melampaui target. Namun, progress report tahun keempat dari pelaksana tugas dan tanggung jawab Gubernur dan Wagub itu jika direfleksikan dengan ukuran dari BPK serta kondisi riil di tengah masyarakat belum menggembirakan. Dalam hal itu target pendapatan daerah tahun anggaran 2006 belum menunjukkan performansi penganggaran strategis sebagai manajemen keuangan proaktif yang visinya melesat jauh ke depan. Performansi anggaran juga belum menunjukkan optimalisasi pengelolaan keuangan daerah. Berbagai target pendapatan terkesan sebagai pilihan minimalis alias kelewat rendah jika dibandingkan dengan potensi yang seharusnya bisa digali. Belum optimalnya pengelolaan keuangan daerah juga berpengaruh terhadap stagnasi pembangunan infrastruktur seperti sangat kecilnya prosentase pembuatan ruas jalan baru dan rendahnya pembangunan fasilitas publik. Paradoks semakin kentara ketika kita mengintegrasikan fungsi Laju Pertumbuhan Ekonomi ( LPE ) Provinsi Jabar yang pada tahun 2006 yang telah dinyatakan sebesar 6,02 persen. Ironisnya Indeks Daya Beli masyarakat Jawa Barat masih belum terkatrol, hanya sebesar Rp 557.110 ,-. Hal tersebut menggambarkan masih buruknya kondisi sektor riil. Kondisinya diperparah dengan trend perekonomian Jabar yang bergerak menuju kearah padat modal dan menjauhi perekonomian berbasis penciptaan lapangan kerja atau padat karya.
Pentingnya langkah strategis untuk meningkatkan performansi pengelolaan keuangan daerah dan memperbaiki kualitas APBD dengan melaksanakan program Local Government Finance and Governance Reform, yakni dengan merencanakan pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah [SIPKD] dan Sistem Informasi Keuangan Daerah [SIKD]. Pengembangan sistem ini secara garis besar bertujuan untuk mendukung reformasi keuangan daerah menuju peningkatan kinerja tatakelola keuangan daerah yang berkelanjutan serta memperkuat peran dan fungsi keuangan daerah sebagai penggerak peningkatan kinerja ekonomi lokal dan peningkatan standar layanan. Sistem Managemen Keuangan yang baik, adalah kunci untuk mewujudkan good governance dalam sektor publik. Sistem pengelolaan keuangan yang sekarang berjalan belum memenuhi kebutuhan diatas. Pentingnya peningkatan kinerja manajemen keuangan daerah yang terkomputerisasi berdasarkan international best practice. Juga terselenggaranya pelatihan untuk pegawai daerah dalam migrasi sistem lama menuju sistem yang terkomputerisasi dan tersedianya perangkat lunak aplikasi yang memenuhi seluruh kebutuhan dari regulasi terbaru. SIPKD dan SIKD adalah sistem yang dibangun untuk mengelola keuangan daerah yang mengacu kepada beberapa regulasi, diantaranya Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No.26 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2007, serta regulasi lainnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
Sistem tersebut terdiri dari beberapa kelompok Sistem yaitu : pertama, Core Function System yang merupakan sistem utama pengelolaan keuangan daerah meliputi, Planning (Perencanaan), Budget Preparation (Persiapan Anggaran), Budget Execution (Pelaksanaan Anggaran) dan Accounting (Akutansi). Kedua; Non Core Function merupakan sistem pendukung pengelolaan keuangan daerah yang meliputi: Manajemen Kas, Manajemen Pendapatan dan Piutang, Manajemen Aset, dan Manajemen Hutang). Ketiga, Colaboration and communication System merupakan fasilitas pendukung pengelolaan keuangan daerah meliputi: fasilitas kolaborasi dan komunikasi. Modul perencanaan dalam core function system adalah modul yang digunakan untuk mengolah data atau informasi kualitatif dan kuantitif dari pemerintah pusat berkaitan dengan minimum service standard (IPM) National Planning Document (Nota APBN), Budget preparation guidelines, juga data atau informasi dari daerah sendiri seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-Daerah), Kebijakan Umum APBD (KUA) dan sebagainya. Sistem diatas merupakan solusi teknis untuk memperlancar penyusunan APBD sekaligus meningkatkan kualitas dan pemenuhan prinsip umum penyusunan APBD yang mengedepankan partisipasi rakyat, transparansi, dan disiplin anggaran.
Dengan sistem SIPKD maka berbagai kelemahan dan penyimpangan struktur APBD bisa diatasi. Kelemahan dan penyimpangan itu mulai dari penentuan harga, prioritas, hingga sasaran fiktif. Selain itu sistem diatas bisa mengatasi distorsi pada perekonomian dan mencegah konsumsi yang eratik ( tak menentu ). Selama ini proses penyusunan APBD kurang menyerap aspirasi rakyat luas. Akibatnya, postur anggaran belum menampakan pesona baru dari sisi kepentingan rakyat luas. Juga mencuatkan berbagai kekawatiran sehubungan dengan lemahnya elemen pengendalian dan pengawasan di daerah. Dilihat dari volumenya maka kebanyakan APBD kurang signifikan bila dibandingkan dengan spektrum demografi, geografis serta pertumbuhan IPM. Banyak daerah yang memutuskan belanja untuk sektor publik masih dibawah belanja aparatur. Dengan kondisi pengendalian dan pengawasan yang sangat lemah maka ada kecenderungan belanja publik juga akan mengalami bias sasaran. Postur APBD kurang dapat berfungsi sebagai fasilitator pembangunan dan masih jauh dari fungsi sebagai stimulan bisnis dan investasi. Secara garis besar sumber pendapatan APBD? di beberapa daerah masih saja dari kantong rakyat. Antara lain dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, pajak bahan bakar, serta sejumlah pajak dan retribusi lainnya. Walaupun sebagian besar sumber pendapatan berasal dari kantong rakyat ironisnya partisipasi rakyat dalam penyusunan APBD hingga kini masih sangat kurang.
Oleh? : ?HEMAT DWI NURYANTO.
Blog ini dibangun untuk merangkum serakan pemikiran penulis yang telah terbit di berbagai media masa maupun yang belum. Bila dirangkum, serakan pemikiran tersebut bermaksud mendorong sikap berdikari untuk membangkitkan negri dan menggambarkan perjalanan yang tidak terlalu rumit untuk menuju negeri harapan. Pada tahap awal, mayoritas pemikiran difokuskan dalam hal peranan Teknologi Informasi untuk perbaikan daya saing bangsa ("Nation Driven Information, Communication, and Broadcasting Technology")
Semua karya cipta, baik yang berupa tulisan maupun software dapat terealisasi terutama karena "Rahmat dari Allah SWT" serta dukungan dari rekan-rekan saya dari ZamrudTechnology, Crayonpedia, eDemocracy & Governance Institute, dan eBroadcasting Institute. Semoga membawa manfaat bagi bangsa, negara, dan kemanusiaan.
Elfizon Anwar
October 16th, 2008 at 3:17 pm
Ya gimana pemerintahan daerah bisa menyusun APBD-nya dengan baik jika penyusunan perencanaan anggaran daerahnya disusun bersamaan dengan tahun anggaran dimulai. Kapan dia mau benar??? Peraturannya yang perlu dikaji kembali! Seperti, apa iya tahun anggaran pemerintah daerah harus sama (harus sama) dengan pemerintah pusat?