Biskom, Februari, Oleh : Hemat Dwi Nuryanto

Pemerintah menyatakan bahwa dalam dua tahun mendatang seluruh lembaga pemerintah sudah menerapkan Sistem e-Procurement dengan infrastruktur yang bernama LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Sayangnya, pembangunan LPSE Pusat maupun pilot project LPSE Regional untuk empat provinsi yang didanai sekitar $ 5 Juta masih sarat persoalan dan terkesan pihak daerah hanya pasif alias disuapin begitu saja oleh pusat. Kurangnya pilihan teknologi dan minimnya upaya untuk menanggulangi digital devide atau kesenjangan digital di daerah yang pada saat ini merupakan permasalahan umum yang paling sering terjadi ketika sebuah proyek e-Government diterapkan. Betapa pentingnya menghilangkan sifat conformity dalam pembangunan infrastruktur LPSE Pusat maupun Regional. Karena conformity yang merupakan kondisi yang serba diarahkan dan diseragamkan dalam memilih teknologi aplikasi e-Procurement itu ( one system for all ) bisa menutup kemandirian dan mengkerdilkan kapasitas inovasi daerah. Conformity juga menjerumuskan pembangunan infrastruktur LPSE kedalam biaya investasi yang kelewat tinggi. Sekaligus menutup pilihan teknologi dengan harga yang lebih murah. Yang pada gilirannya diwaktu mendatang akan menimbulkan situasi benang kusut dan tidak optimalnya kinerja. Apalagi masyarakat mulai mengelus dada melihat pembangunan infrastruktur LPSE terkesan bahwa oknum pemerintah pusat menjelma menjadi “pedagang” aplikasi perangkat lunak dengan jurus “habis manis sepah dibuang”. Jangan heran jika target yang semula ditetapkan tidak tercapai. Mestinya Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Regional (Pusat LPSE Regional) yang akan melayani proses pengadaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota pada awal 2008 sudah bisa beroperasi secara penuh. Hal itu disebabkan penyakit conformity dari LPSE Pusat yang begitu kolutif dan sangat tergantung dengan satu vendor yang nantinya akan kedodoran dalam hal SDM dan support teknologinya. Kondisinya bertambah buram karena UU Informasi Transaksi Elektronik ( lTE ) juga belum tuntas. Begitu pula dengan regulasi mengenai pedoman penyelenggaraan Certification Authority ( CA ) untuk melindungi pengguna dalam bertransaksi secara elektronik juga masih compang-camping. Begitupun dengan Workshop Sistem e-Procurement untuk Pemda yang diadakan oleh pusat selama ini kurang efektif. Akibatnya langkah Pusat LPSE Regional yang didanai oleh Millennium Challenge Account Threshold Program semakin tersendat-sendat. Peran dan kontribusi pusat ( Bapenas ) dan Pemda yang menjadi Pilot Project ( Jatim, Jabar, Kalteng dan Sumbar ) kurang optimal dan setengah hati. DPR, KPK dan LSM perlu meneliti sepak terjang oknum-oknum pemerintah pusat yang terlalu asyik “berbisnis” menggeluti pengadaan sistem aplikasi LPSE, menyediakan perangkat keras penunjang operasionalisasi LPSE, hingga menyediakan akses internet untuk Pusat LPSE Regional. Padahal peran itu lebih tepat jika diserahkan kepada pihak swasta yang tentunya lebih berkompeten dan lebih profesional. Sebaliknya, peran dan kontribusi dari Pemda yang terpilih menjadi pilot poject hanya sekedar menjadi support yang akan terkena getahnya dikemudian hari. Peran daerah hanya membentuk badan pelaksana LPSE dan menyediakan lokasi atau ruangan. Mulai timbul kerancuan dalam menentukan paket pekerjaan dalam mengoperasikan sistem aplikasi LPSE. Perlu dicatat bahwa Sistem Aplikasi e-Procurement merupakan gabungan dari modul-modul aplikasi (sejumlah sub-program dan database), yang saling terkait satu dengan lainnya. Oleh sebab itu sistem aplikasi e-Procurement harus mempromosikan pengembangan dan penggunaan teknologi secara terbuka, voluntary standard, software Lokal Kualitas Global. Sebagai aplikasi untuk mengelola pengadaan barang & jasa berbasis Web harus mampu mengelola transaksi end-to-end antara Buyer (pelaku proses pembelian barang/jasa) dan Supplier (penyedia barang/jasa) yang terintegrasi dengan memanfaatkan infrastruktur internet/intranet. Juga berupa solusi lengkap mulai pengelolaan rekanan s/d penentuan pemenang tender dan memiliki fitur post bidding ( belum diakomodasi keppres 80) yang memanfaatkan teknologi terkini: Web 2 Technology & DirectSecure Technology (High Availability & Security System).Aplikasi e-Procurement pada LPSE seharusnya dibuat dengan harga yang murah dan memakai prinsip open source. Bandingkan aplikasi yang digunakan untuk pilot project LPSE yang didanai oleh USAID yang sangat mahal itu dengan Sistem e-Procurement kota Surabaya. Aplikasi itu dikenal dengan sebutan SePS (Surabaya e-Procurement System). Sistem yang dibangun dengan biaya yang murah itu ( sekitar 200 juta ) itu mampu mengakomodasikan sekitar 3.000 perusahaan yang terdaftar menjadi anggotanya. Kinerja sistem diatas rata-rata mampu menghemat anggaran belanja barang/jasanya hingga 15 persen dari total nilai pengadaan barang/jasa pemerintah kota yang mencapai sekitar Rp 600 miliar. Keberhasilan Surabaya juga diikuti oleh “kejutan” komunitas IGOS Center Bandung yang sedang bersiap-siap Launching “Solusi e-Procurement yang Open Source” (Open Source e-Procurement Solution) yang dimulai dengan Solusi e-Procurement untuk Perusahaan atau “Open Source eBizProcurement” yang didalamnya termasuk Solusi “e-Auction”. Dan paling lambat tiga bulan selanjutnya Solusi e-Procurement untuk Pemerintahan atau “Open Source eGovProcurement” (yang di kembangkan dengan mengacu Keppres 80 dan perbaikannya) juga akan diluncurkan. Peluncuran itu memakai skema Dual Licence (tidak perlu biaya lisensi bila digunakan untuk pribadi/studi dan perlu biaya lisensi bila digunakan untuk proses bisnis). Para innovator IGOS Center Bandung secara paralel juga sedang menyiapkan fasilitas downloadnya. Sekedar informasi, ukuran Program eBizProcurement yang akan di-Open Source-kan total 30 MB yang terdiri dari dari 5 MB Forward e-auction, 5 MB Reserve e-Auction, dan 20 MB e-Sourcing. Per 1 KB setara dengan 30 basis program, sehingga untuk 30 MB setara dengan 900.000 basis program. Mestinya pemerintah sadar, bahwa penerapan LPSE harus disertai dengan effort dan pilihan teknologi yang berbasis aglomerasi industri software di daerah-daerah. Hal itu untuk mengembangkan aglomerasi industri kelompok ISV ( Independent Software Vendor ) atau pengembang aplikasi e-Procurement dengan DR&O ( Design Requirement and Objective ) yang sesuai dengan kemajuan jaman. Secara umum aplikasi e-Procurement adalah suatu aplikasi untuk mengelola pengadaan barang & jasa berbasis internet yang didesain untuk mencapai suatu proses pembelian atau pengadaan yang efektif, efisien dan terintegrasi. Aplikasi e-Procurement harus berbasis dan bisa mengelaborasi secara tepat Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Aplikasi EGP memiliki fasilitas Login bagi buyer dan supplier. Fungsionalisasi aplikasi e-Procurement harus memiliki keandalan, sehingga mudah diakses, tidak gampang macet, dan tidak rentan manipulasi teknis. Use case harus mampu merepresentasikan sebuah interaksi antara actor ( user ) dengan sistem e-procurement yang memiliki fungsi utama aplikasi. Seperti mengelola rekanan, katalog, persiapan pengadaan, proses pelelangan, contract management, hingga serah terima pekerjaan, dan akan lebih paripurna bila dapat mengelola pengadaan barang atau jasa secara swakelola. Fungsionalisasi aplikasi e-Procurement mulai dari langkah buyer untuk mengaktifkan ticket ( user id dan password ) rekanan untuk dapat Login kemudian mendapatkan notifikasi hingga tahap keputusan pemenang lelang harus berlangsung secara lancar, terbebas dari moral hazard dan cara-cara unfairness. *)Penggerak IGOS Center, alumnus Universitas Paul Sabatier,Toulouse, Prancis.

Share