Harapan semua pihak terhadap eksistensi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) setinggi langit. Sayangnya, kinerja proyek LPSE yang dikelola sekaligus dimonopoli oleh Bappenas itu hingga saat ini ibaratnya masih berada di kaki bukit. Harapan setinggi langit terhadap sistem LPSE atau Electronics Government Procurement ( EGP ) itu tercermin dari prediksi bahwa sistem itu bisa menghemat keuangan negara hingga triliunan rupiah serta membuat kondisi pengadaan barang di tanah air menjadi lebih bersih dan bebas dari berbagai kecurangan. Kinerja yang masih di kaki bukit itu jauh dari harapan masyarakat. Kinerja minimalis diatas secara teknis bisa dilihat dari operasionalisasi pilot proyek LPSE di lima provinsi yang telah ditunjuk.

Ada beberapa parameter yang menunjukkan rendahnya kinerja dari sistem LPSE Bappenas yang dibiayai via grant atau hibah dari USAID sebesar 5 juta dollar AS untuk lima provinsi. Masyarakat bisa membandingkan parameter teknis itu dengan riset atau proyek mandiri ( dibiayai sendiri ) yang sudah dilakukan untuk mengembangkan e-Government Procurement. Baik oleh pengembang swasta maupun oleh lembaga ilmiah seperti halnya IGOS ( Indonesian Go to Open Source ). Jika kita membedah anatomi LPSE versi Bappenas lalu dibandingkan dengan versi IGOS Center akan terlihat paradoks yang sangat mengusik nurani bangsa. Pertama, dari aspek kelengkapan metode pengadaan, versi LPSE Bappenas hanya terdapat satu metode pengadaan barang atau jasa berupa pelelangan umum sebatas pasca kualifikasi. Sementara hasil karya IGOS sudah berhasil merancang 10 metode pengadaan. Mulai dari pengadaan barang/jasa yang meliputi pelelangan umum ( pra dan pasca kualifikasi ), pelelangan terbatas, pemilihan dan penunjukan langsung. Kemudian untuk jasa konsultasi yang meliputi seleksi umum, seleksi terbatas, penunjukan dan seleksi langsung. Juga kelengkapan metode pengadaan untuk swakelola.

Kedua, dari aspek metode evaluasi penilaian penawaran LPSE Bappenas hanya sebatas satu metode penilaian penawaran. Penilaian pengadaan barang/jasa hanya berdasarkan harga penawaran. Sementara versi IGOS sudah lebih maju kerena terdapat empat metode penilaian, yakni sistem gugur, sistem nilai, sistem pasing grade serta evaluasi kualitas dan biaya untuk jasa konsultasi. Jika dilihat dari fitur aplikasinya, LPSE versi Bappenas belum memiliki filter pengumuman pengadaan di rekanan yang sesuai dengan kriteria yang digariskan oleh Keppres 80/2003. Begitu pula syarat kualifikasi kurang terintegrasi, sehingga vendor masih bersusah payah mengisi persyaratan. Harusnya vendor tinggal mengisi dan mengunggah ( upload ) dokumen terkait syarat-syaratnya. Masih banyak lagi lubang-lubang kekurangan dari LPSE versi Bappenas, seperti evaluasi penawaran yang kurang lengkap, sehingga tidak mampu memverifikasi masing-masing kelengkapan penawaran berdasarkan checklist yang dibuat oleh panitia. Ada kelemahan yan cukup krusial yang berhubungan dengan pemasukan harga penawaran yang justru dimasukan oleh panitia. Padahal untuk menghindari kecurangan seharusnya rekanan yang memasukkan dan sebelum waktu pembukaan harga tidak dapat dilihat oleh siapapun.

Sangat disesalkan jika banyak dana hibah yang tidak bisa dipertanggung jawabkan secara baik. Hal itu seperti diungkap oleh BPK yang menyatakan bahwa penerimaan dana hibah di 12 departemen dan lembaga nondepartemen dengan nilai total Rp 1,3 triliun ternyata tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2007. Mestinya semua penerimaan dana hibah luar negeri terintegrasi dalam APBN lalu dipertanggung jawabkan secara sungguh-sungguh dan bebas penyelewengan. Rendahnya akuntabilitas dana hibah luar negeri bisa mencoreng kredibilitas pemerintah. Banyaknya proyek yang dilaksanakan dengan sumber pembiayaan dari hibah mengharuskan pemerintah menata kembali bentuk pertanggungjawaban keuangan dan optimasi sasarannya. Salah satunya adalah dari Millennium Challenge Corporation Threshold Program for Indonesia Control of Corruption Project (MCC-ICCP) yang didapat dari Badan Pembangunan Internasional Pemerintah AS (USAID). Sekedar catatan, bahwa Dewan Millennium Challenge Corporation (MCC) menyetujui Threshold Plan kepada Pemerintah Indonesia sebesar 35 juta dollar AS untuk pembaruan administrasi peradilan, keterbukaan sistem peradilan, peningkatan kemampuan untuk memerangi kasus-kasus pencucian uang, dan program untuk menekan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Program terakhir itu menyedot dana hibah hingga 5 juta dollar AS untuk mewujudkan sistem LPSE untuk pusat dan lima daerah.

Ironisnya, biaya proyek LPSE pusat dan regional terlalu mahal. Bahkan ada kecenderungan proyek e-Procurement yang menyangkut LPSE akan menjadikan Bappenas dan LKPP sebagai “superbody” yang berperan sebagai regulator, operator, sekaligus “predator” untuk proyek-proyek sejenis di seluruh tanah air. Dari aspek teknologi informasi dan komunikasi sistem LPSE Bappenas menganut praktik conformity (one system for all ). Pada prinsipnya praktik itu merupakan modus “pemaksaan” secara halus dan monopoli terselubung atas nama pemerintah pusat. Padahal, dibalik itu semua tentunya ada motif bisnis yang tidak fair. Begitu pula kasus-kasus mutakhir tentang kecurangan dalam tender seperti adanya perusahaan fiktif, tender arisan, dan berbagai modus pemalsuan masih belum bisa diatasi oleh sistem LPSE versi Bappenas. Praktek conformity juga sangat merugikan bahkan bisa “membunuh” aglomerasi industri TIK nasional. Yang pada gilirannya akan memberangus lapangan kerja di sektor ITC. Ada baiknya jika DPR, KPK, KPPU dan LSM yang bergerak dibidang pengawasan procurement seperti IPW ( Indonesian Procurement Watch ) berusaha untuk menghapuskan conformity dalam LPSE yang mana jelas-jelas bertentangan dengan international best practice dalam hal inisiatif Technology Choice. Inisiatif itu pada prinsipnya mengharuskan pemerintah pusat menciptakan persaingan sehat, efisiensi dan inovasi pasar yang dapat menentukan ketersediaan, komersialisasi, dan penggunaan keanekaragaman teknologi secara fair. Dengan mengadopsi kebijakan Technology Choices yang telah disepakati oleh negara-negara anggota APEC, pemerintah dapat berkontribusi secara signifikan untuk mengembangkan pasar melalui pengembangan teknologi dan jasa serta memaksimalkan para konsumen serta keuntungan ekonomi yang dihasilkan dari akses-akses teknologi baru dan jasa. Implikasi Technology Choice juga dapat mengatasi terbatasnya ketersediaan produk dan pengembangan inovasi teknologi secara berkesinambungan.

Jika bangsa ini berniat untuk mewujudkan kemandirian teknologi dan penciptaan nilai tambah, maka prinsip Technology Choice tidak bisa ditawar-tawar lagi. Prinsip itu antara lain pertama; mempromosikan peraturan dan kebijakan teknologi netral untuk menjamin persaingan dan mengoptimalkan manfaaatnya bagi lembaga pemerintah, kalangan bisnis dan konsumen. Kedua; mempromosikan pengembangan teknologi secara terbuka dan voluntary standard yang dibentuk untuk proses transparansi guna memfasilitasi penggunaan sistem hardware dan software dalam mengembangkan digital economy. Ketiga; mendorong peran aktif dari sektor swasta dan kelompok pengguna dalam pengembangan dan penggunaan teknologi terbuka. Di berbagai belahan dunia, penerapan e-Procurement mestinya disertai dengan effort dan pilihan teknologi yang berbasis aglomerasi industri software yang ada di daerah itu. Hal itu untuk mengembangkan aglomerasi industri kelompok ISV ( Independent Software Vendor ) atau pengembang aplikasi e-Procurement. Penerapan sistem e-Procurement sebentar lagi akan semakin meluas kedaerah-daerah. Untuk itu pentingnya inisiatif Technology Choice yang memberi jaminan bahwa pemerintah daerah dan lembaga lainnya mendapatkan kebebasan untuk memilih teknologi sesuai dengan kebutuhan. Apalagi bangsa Indonesia sudah bertekad menggencarkan teknologi informasi berbasis Open Sources dan Open Internationally Standard System.

*) Penggerak IGOS, alumni Universitas Paul Sabatier Toulouse Perancis.

Share