Harapan semua pihak terhadap eksistensi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) setinggi langit. Sayangnya, kinerja proyek LPSE yang dikelola sekaligus dimonopoli oleh Bappenas itu hingga saat ini ibaratnya masih berada di kaki bukit. Harapan setinggi langit terhadap sistem LPSE atau Electronics Government Procurement ( EGP ) itu tercermin dari prediksi bahwa sistem itu bisa menghemat keuangan negara hingga triliunan rupiah serta membuat kondisi pengadaan barang di tanah air menjadi lebih bersih dan bebas dari berbagai kecurangan. Kinerja yang masih di kaki bukit itu jauh dari harapan masyarakat. Kinerja minimalis diatas secara teknis bisa dilihat dari operasionalisasi pilot proyek LPSE di lima provinsi yang telah ditunjuk.
Ada beberapa parameter yang menunjukkan rendahnya kinerja dari sistem LPSE Bappenas yang dibiayai via grant atau hibah dari USAID sebesar 5 juta dollar AS untuk lima provinsi. Masyarakat bisa membandingkan parameter teknis itu dengan riset atau proyek mandiri ( dibiayai sendiri ) yang sudah dilakukan untuk mengembangkan e-Government Procurement. Baik oleh pengembang swasta maupun oleh lembaga ilmiah seperti halnya IGOS ( Indonesian Go to Open Source ). Jika kita membedah anatomi LPSE versi Bappenas lalu dibandingkan dengan versi
Kedua, dari aspek metode evaluasi penilaian penawaran LPSE Bappenas hanya sebatas satu metode penilaian penawaran. Penilaian pengadaan barang/jasa hanya berdasarkan harga penawaran. Sementara versi IGOS sudah lebih maju kerena terdapat empat metode penilaian, yakni sistem gugur, sistem nilai, sistem pasing grade serta evaluasi kualitas dan biaya untuk jasa konsultasi. Jika dilihat dari fitur aplikasinya, LPSE versi Bappenas belum memiliki filter pengumuman pengadaan di rekanan yang sesuai dengan kriteria yang digariskan oleh Keppres 80/2003. Begitu pula syarat kualifikasi kurang terintegrasi, sehingga vendor masih bersusah payah mengisi persyaratan. Harusnya vendor tinggal mengisi dan mengunggah ( upload ) dokumen terkait syarat-syaratnya. Masih banyak lagi lubang-lubang kekurangan dari LPSE versi Bappenas, seperti evaluasi penawaran yang kurang lengkap, sehingga tidak mampu memverifikasi masing-masing kelengkapan penawaran berdasarkan checklist yang dibuat oleh panitia.
Sangat disesalkan jika banyak dana hibah yang tidak bisa dipertanggung jawabkan secara baik. Hal itu seperti diungkap oleh BPK yang menyatakan bahwa penerimaan dana hibah di 12 departemen dan lembaga nondepartemen dengan nilai total Rp 1,3 triliun ternyata tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2007. Mestinya semua penerimaan dana hibah luar negeri terintegrasi dalam APBN lalu dipertanggung jawabkan secara sungguh-sungguh dan bebas penyelewengan. Rendahnya akuntabilitas dana hibah luar negeri bisa mencoreng kredibilitas pemerintah. Banyaknya proyek yang dilaksanakan dengan sumber pembiayaan dari hibah mengharuskan pemerintah menata kembali bentuk pertanggungjawaban keuangan dan optimasi sasarannya. Salah satunya adalah dari Millennium Challenge Corporation Threshold Program for Indonesia Control of Corruption Project (MCC-ICCP) yang didapat dari Badan Pembangunan Internasional Pemerintah AS (USAID). Sekedar catatan, bahwa Dewan Millennium Challenge Corporation (MCC) menyetujui Threshold Plan kepada Pemerintah Indonesia sebesar 35 juta dollar AS untuk pembaruan administrasi peradilan, keterbukaan sistem peradilan, peningkatan kemampuan untuk memerangi kasus-kasus pencucian uang, dan program untuk menekan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Program terakhir itu menyedot dana hibah hingga 5 juta dollar AS untuk mewujudkan sistem LPSE untuk pusat dan
Ironisnya, biaya proyek LPSE pusat dan regional terlalu mahal. Bahkan ada kecenderungan proyek e-Procurement yang menyangkut LPSE akan menjadikan Bappenas dan LKPP sebagai “superbody” yang berperan sebagai regulator, operator, sekaligus “predator” untuk proyek-proyek sejenis di seluruh tanah air. Dari aspek teknologi informasi dan komunikasi sistem LPSE Bappenas menganut praktik conformity (one system for all ). Pada prinsipnya praktik itu merupakan modus “pemaksaan” secara halus dan monopoli terselubung atas nama pemerintah pusat. Padahal, dibalik itu semua tentunya ada motif bisnis yang tidak fair. Begitu pula kasus-kasus mutakhir tentang kecurangan dalam tender seperti adanya perusahaan fiktif, tender arisan, dan berbagai modus pemalsuan masih belum bisa diatasi oleh sistem LPSE versi Bappenas. Praktek conformity juga sangat merugikan bahkan bisa “membunuh” aglomerasi industri TIK nasional. Yang pada gilirannya akan memberangus lapangan kerja di sektor ITC. Ada baiknya jika DPR, KPK, KPPU dan LSM yang bergerak dibidang pengawasan procurement seperti IPW ( Indonesian Procurement Watch ) berusaha untuk menghapuskan conformity dalam LPSE yang mana jelas-jelas bertentangan dengan international best practice dalam hal inisiatif Technology Choice. Inisiatif itu pada prinsipnya mengharuskan pemerintah pusat menciptakan persaingan sehat, efisiensi dan inovasi pasar yang dapat menentukan ketersediaan, komersialisasi, dan penggunaan keanekaragaman teknologi secara fair. Dengan mengadopsi kebijakan Technology Choices yang telah disepakati oleh negara-negara anggota APEC, pemerintah dapat berkontribusi secara signifikan untuk mengembangkan pasar melalui pengembangan teknologi dan jasa serta memaksimalkan para konsumen serta keuntungan ekonomi yang dihasilkan dari akses-akses teknologi baru dan jasa. Implikasi Technology Choice juga dapat mengatasi terbatasnya ketersediaan produk dan pengembangan inovasi teknologi secara berkesinambungan.
Jika bangsa ini berniat untuk mewujudkan kemandirian teknologi dan penciptaan nilai tambah, maka prinsip Technology Choice tidak bisa ditawar-tawar lagi. Prinsip itu antara lain pertama; mempromosikan peraturan dan kebijakan teknologi netral untuk menjamin persaingan dan mengoptimalkan manfaaatnya bagi lembaga pemerintah, kalangan bisnis dan konsumen. Kedua; mempromosikan pengembangan teknologi secara terbuka dan voluntary standard yang dibentuk untuk proses transparansi guna memfasilitasi penggunaan sistem hardware dan software dalam mengembangkan digital economy. Ketiga; mendorong peran aktif dari sektor swasta dan kelompok pengguna dalam pengembangan dan penggunaan teknologi terbuka. Di berbagai belahan dunia, penerapan e-Procurement mestinya disertai dengan effort dan pilihan teknologi yang berbasis aglomerasi industri software yang ada di daerah itu. Hal itu untuk mengembangkan aglomerasi industri kelompok ISV ( Independent Software Vendor ) atau pengembang aplikasi e-Procurement. Penerapan sistem e-Procurement sebentar lagi akan semakin meluas kedaerah-daerah. Untuk itu pentingnya inisiatif Technology Choice yang memberi jaminan bahwa pemerintah daerah dan lembaga lainnya mendapatkan kebebasan untuk memilih teknologi sesuai dengan kebutuhan. Apalagi bangsa
*) Penggerak IGOS, alumni Universitas Paul Sabatier
Blog ini dibangun untuk merangkum serakan pemikiran penulis yang telah terbit di berbagai media masa maupun yang belum. Bila dirangkum, serakan pemikiran tersebut bermaksud mendorong sikap berdikari untuk membangkitkan negri dan menggambarkan perjalanan yang tidak terlalu rumit untuk menuju negeri harapan. Pada tahap awal, mayoritas pemikiran difokuskan dalam hal peranan Teknologi Informasi untuk perbaikan daya saing bangsa ("Nation Driven Information, Communication, and Broadcasting Technology")
Semua karya cipta, baik yang berupa tulisan maupun software dapat terealisasi terutama karena "Rahmat dari Allah SWT" serta dukungan dari rekan-rekan saya dari ZamrudTechnology, Crayonpedia, eDemocracy & Governance Institute, dan eBroadcasting Institute. Semoga membawa manfaat bagi bangsa, negara, dan kemanusiaan.
agus imam sonhaji
July 10th, 2008 at 6:14 am
Bapak, mohon sistem eProcurement di Surabaya Bapak pantau dan berikan masukan penyempurnaan agar menjadi lebih baik. Sangat membahagiakan jika Bapak bisa rawuh ke Surabaya untuk memberikan detail perbaikan agar kita sebagai bangsa bisa semakin mandiri mengembangkan ICT, paling ndak tiap daerah mampu menghidupkan komunitas ICT di wilayahnya. Sementara dari jauh URL kami dapat Bapak akses di http://www.surabaya-eproc.or.id.
Mudah-mudahan Bapak bisa support.
Matur nuwun.
Hemat Dwi Nuryanto
July 10th, 2008 at 5:06 pm
pak agus imam sonhaji, untuk bisa memberikan penilaian secara adil dan baik tentunya terlebih dahulu kami perlu mendapatkan presentasi dan demo aplikasi e-proc surabaya. bila mungkin mohon dikirimkan kepada kami deskripsi modul2 yg dimiliki dan user manual-nya. Insya Allah kami akan mencoba akses website-nya secara remote. sami2 pak … matur nuwun
Fachri
November 3rd, 2008 at 8:30 am
Saya salut buat pak imam son haji
trus berkarya pak untuk ict didaerah mohon, kalau boleh tahu pak imam ini kan alumni MMT ITS ya pak
monika
November 5th, 2008 at 9:58 am
Pak, d mohon sharingnya, sbg pengguna LPSE ada ga kekurangan LPSE jika dikaitkan dengan pajak ? terima kasih
Hemat Dwi Nuryanto
November 17th, 2008 at 3:48 pm
lpse adalah eproc yg semula dikembangkan bappenas dg biaya usaid yg kemudian diadopsi lkpp. eproc prinsipnya alat bantu berbasis tik untuk pengadaan barang & jasa. pengguna eproc yi : suplier (pemasok) dan buyer (pembeli), akan berinteraksi dan melakukan pertukaran barang dan uang … dan didalamnya terdapat unsur “pajak”. mohon maaf bila jawaban kami tidak “direct”. salam. hdn