Kompas, Jawa Barat, 21 Agustus 2008
Penerapan sistem e-Procurement atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) oleh pemerintah daerah jangan sebatas euforia atau sekedar ikut-ikutan. Harapan setinggi langit dari rakyat terhadap eksistensi e-Procurement harus benar-benar terwujud. Untuk itulah pentingnya usaha pengembangan sistem, prosedur dan standarisasi agar penerapan e-Procurement bisa optimal dan sesuai dengan tuntutan jaman. Tujuan utama dari penerapan e-Procurement adalah penghematan keuangan secara signifikan serta membuat kondisi pengadaan barang dan jasa menjadi lebih bersih dan bebas dari berbagai kecurangan.
Pada prinsipnya e-Procurement merupakan sistem pengadaan atau pembelian barang dan jasa yang dilakukan secara elektronik melalui internet. Sistem tersebut selain mengefisienkan proses pengadaan barang dan jasa juga merupakan cara yang efektif dan transparan serta bisa memangkas biaya secara signifikan. Diharapkan sistem itu mampu menurunkan angka kebocoran hingga 25 persen, dibandingkan dengan sistem lama. Hal itu sesuai dengan pernyataan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dimana 70 persen dari total kasus yang ditanganinya berasal dari korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Apalagi rakyat sudah terlalu muak dengan sistem pengadaan barang dan jasa secara konvensional karena penuh dengan kecurangan dan sarat dengan biaya siluman alias ongkos bawah meja. Pada prinsipnya embrio sistem e-Procurement adalah Keppres No 80 Tahun 2003. Keppres tersebut menggariskan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBN dan APBD dengan menggunakan teknologi informasi, terbuka, bersaing, transparan dan tidak diskriminatif. Prosedur e-Procurement yang belum termuat dalam Keppres diatas kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden No 8 Tahun 2006.
Penerapan e-Procurement di tingkat Pemprov Jawa Barat beberapa bulan yang lalu disusul beroperasinya Bandung e-Procurement (BeP) oleh Pemkot Bandung ternyata sistemnya masih berlubang-lubang dan terkendala oleh berbagai faktor. Terlihat sistem belum bisa berjalan secara optimal dan masih ada kelemahan yang jika dibiarkan justru bisa menjadi media kolusi gaya baru serta menimbulkan modus kecurangan lainnya. Untuk itulah pentingnya KPDE (Kantor Pengolahan Data Elektronik) atau CIO Pemda melakukan evaluasi terus menerus terhadap sistem e-Procurement untuk menutup lubang-lubang kelemahan diatas. Sehingga eksistensi e-Procurement benar-benar sesuai dengan harapan rakyat. Selain itu KPDE atau CIO Pemda dalam waktu dekat harus mampu mengintegrasikan sistem e-Procurement dalam sistem e-Government yang utuh guna mewujudkan tata kelola pemerintahan dan meningkatkan daya saing. Dengan demikian terwujudlah efektifitas, keterpaduan, dan kejujuran dalam pelaksanaan dan pengendalian kegiatan atau proyek. Sekedar catatan, bahwa sistem e-Procurement merupakan tahap ke-tiga dari tata kelola kegiatan atau proyek yang mestinya harus terpadu dengan sistem sebelumnya yakni e-Budgeting dan e-Project. Juga cocok dengan sistem berikutnya yakni e-Delivery, e-Contracting dan e-Performance.
Konsep dasar implementasi e-Procurement yang pertama adalah menghilangkan kontak langsung antara panitia pengadaan dengan peserta lelang, dan antara peserta dengan peserta lainnya. Kedua, semua reason atau alasan kuat dari panitia untuk menggugurkan peserta lelang harus dapat diakses oleh publik di situs e-Procurement. Ketiga, dokumen pemilihan penyedia barang/jasa harus dapat diakses oleh publik di situs e-Procurement. Selain itu harus ada Standarisasi Layanan berupa kemampuan untuk memperoleh sertifikasi ISO 9001 tentang “Quality Management System” bagi Sekretariat Layanan e-Procurement. Dan juga sertifikasi ISO 27001 tentang “Information Security Management System”. Konsep dasar e-procurement diatas hendaknya dilengkapi dengan Suplemen berupa e-Sourcing atau e-Catalog yang merupakan katalog elektronik sebagai acuan standar teknis barang/jasa publik bagi para user. Supleman lainnya berupa m-Procurement untuk memenuhi para user yang memiliki mobilitas tinggi. Serta IKP (Infrastruktur Kunci Publik) sebagai tools untuk mendukung transaksi elektronik sesuai dengan UU ITE.
Jika kita melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem LPSE Pemprov Jawa Barat, maka akan didapatkan beberapa parameter yang menunjukkan titik-titik kelemahan. Sekedar catatan, bahwa sistem LPSE diatas adalah versi Bappenas yang dikerjakan oleh kontraktor dari luar negeri yang bernama Chemmonics. Dengan biaya sebesar 5 juta dollar AS untuk proyek LPSE di
Kedua, dari aspek metode evaluasi penilaian penawaran LPSE versi Bappenas hanya sebatas satu metode penilaian penawaran. Penilaian pengadaan barang/jasa hanya berdasarkan harga penawaran. Sementara versi IGOS sudah lebih maju kerena terdapat empat metode penilaian, yakni sistem gugur, sistem nilai, sistem pasing grade serta evaluasi kualitas dan biaya untuk jasa konsultasi. Jika dilihat dari fitur aplikasinya, LPSE versi Bappenas belum memiliki filter pengumuman pengadaan di rekanan yang sesuai dengan kriteria yang digariskan oleh Keppres 80/2003. Begitu pula syarat kualifikasi kurang terintegrasi, sehingga vendor masih bersusah payah mengisi persyaratan. Harusnya vendor tinggal mengisi dan mengunggah ( upload ) dokumen terkait syarat-syaratnya. Masih banyak lagi lubang-lubang kelemahan dari LPSE versi Bappenas, seperti evaluasi penawaran yang kurang lengkap, sehingga tidak mampu memverifikasi masing-masing kelengkapan penawaran berdasarkan checklist yang dibuat oleh panitia.
Untuk langkah pengembangan kedepan harus dihindarkan adanya lembaga superbody yang berperan sebagai regulator, operator, sekaligus “predator” untuk proyek-proyek e-Procurement. Selain itu dari aspek teknologi informasi dan komunikasi juga harus dicegah praktik conformity (one system for all). Karena, pada prinsipnya praktik itu merupakan modus pemaksaan secara halus dan monopoli terselubung atas nama pemerintah pusat. Praktek conformity juga sangat merugikan bahkan bisa “membunuh” aglomerasi industri TIK. Ada baiknya jika DPR, KPK, KPPU dan LSM yang bergerak dibidang pengawasan procurement seperti IPW (Indonesian Procurement Watch) berusaha untuk menghapuskan conformity dalam LPSE yang mana jelas-jelas telah bertentangan dengan prinsip global tentang inisiatif Technology Choice. Inisiatif itu pada dasarnya mengharuskan pemerintah pusat menciptakan persaingan sehat, efisiensi dan inovasi pasar yang dapat menentukan ketersediaan, komersialisasi, dan penggunaan keanekaragaman teknologi secara fair. Implikasi Technology Choice juga dapat mengatasi terbatasnya ketersediaan produk dan pengembangan inovasi teknologi secara berkesinambungan.
*) HEMAT DWI NURYANTO, CEO ZamrudTechnology, Alumni Universitas Paul Sabatier Toulouse Perancis. ( blog : hdn.zamrudtechnology.com )
Blog ini dibangun untuk merangkum serakan pemikiran penulis yang telah terbit di berbagai media masa maupun yang belum. Bila dirangkum, serakan pemikiran tersebut bermaksud mendorong sikap berdikari untuk membangkitkan negri dan menggambarkan perjalanan yang tidak terlalu rumit untuk menuju negeri harapan. Pada tahap awal, mayoritas pemikiran difokuskan dalam hal peranan Teknologi Informasi untuk perbaikan daya saing bangsa ("Nation Driven Information, Communication, and Broadcasting Technology")
Semua karya cipta, baik yang berupa tulisan maupun software dapat terealisasi terutama karena "Rahmat dari Allah SWT" serta dukungan dari rekan-rekan saya dari ZamrudTechnology, Crayonpedia, eDemocracy & Governance Institute, dan eBroadcasting Institute. Semoga membawa manfaat bagi bangsa, negara, dan kemanusiaan.
ahyarkasep
July 14th, 2010 at 12:02 am
malem mas dwi.. artikelnya bagus bgt.. salut bwt mas dwi..
cuma yang ingin saya tanyakan, bisakah saya mendapatkan aplikasi versi IGOS..?? kalo bisa, mohon infonya ya mas..
thnx before..
Hemat Dwi Nuryanto
July 22nd, 2010 at 1:57 pm
rekan2 saya dr igos & zamrudtechnology belum menemukan skema kerjasama menang2 utk di open source-kan. terimakasih atas feedback-nya …