Kompas, Jawa Barat, 9 Oktober 2008.

Agar pencanangan 2008 sebagai Warsa TIK tidak menjadi pepesan kosong, mestinya bangsa Indonesia harus menjalankan agenda aksi three in one dengan serius. Agenda three in one itu adalah menegakkan Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) untuk perangkat lunak tanpa pandang bulu, mengembangkan model bisnis kode terbuka dan pentingnya Reinventing pelajaran komputer atau TIK ( teknologi informasi dan komunikasi ) di sekolah-sekolah. Sayangnya, dari ketiga agenda diatas hanya yang pertama gencar dilakukan. Aksi itupun seperti melayani “tuan besar” untuk melakukan pembasmian pembajak software. Mestinya segenap warga bangsa ini melakukan perang total terhadap pelaku pembajakan tanpa harus didekte pihak manapun. Dalam peperangan itu juga jangan sampai diboncengi oleh interest group yang akan mengeruk keuntungan dan memasang jebakan sains dan teknologi dimasa yang akan datang. Sungguh ironis jika usaha penegakkan HAKI perangkat lunak di negeri ini dilakukan secara instan atau bersifat eksesif. Yakni dengan Program Piagam HAKI yang fokusnya melakukan audit untuk identifikasi perangkat lunak dengan menggunakan SAM (Software Asset Management ). Yang merupakan tool untuk melakukan audit perangkat lunak di setiap komputer dan mencocokan perangkat lunak yang telah di-install dengan dokumen kepemilikan lisensi asli. Padahal SAM memiliki kelemahan yang sangat mendasar yakni sangat sektarian karena tools tersebut terbatas hanya untuk mengaudit perangkat lunak yang berbasiskan proprietary tertentu. Sedangkan untuk proses audit aplikasi perangkat lunak lain, konsumen atau perusahaan perlu mengeluarkan biaya tambahan. Sebagai bangsa yang berdaulat dalam menegakkan HAKI, Indonesia hendaknya tidak harus “menari” mengikuti irama gendang yang ditabuh oleh proprietary tertentu. Selain itu masalah compliance terhadap penggunaan piranti lunak tidak perlu dijadikan momok yang menyandera aktifitas bangsa ini, biarkan saja hal itu menjadi kesadaran nasional yang mengalir secara alamiah. Semangat penerapan HAKI di negeri ini harus berkaca dari pendapat Joseph E.Stiglitz seperti dalam bukunya “Making Globalization Work”, yang antara lain menyebutkan pentingnya meluruskan rezim HAKI yang kurang berpihak kepada kemanusiaan dan peradaban.

Ada baiknya juga bangsa ini mengambil hikmah dari gugatan seorang wanita warga negara China yang bernama Wu Shi Guang yang pernah dilansir oleh Asian Wall Street. Dia adalah mantan General Manager Microsoft dan IBM di China yang pernah membuat dunia “tersentak” dengan bukunya yang berjudul “Melawan Arus”. Pada prinsipnya Wu Shi mengecam dan mengkritik habis-habisan mantan majikannya yang dinilainya terlalu tamak dan membuat generasi mendatang semakin tergantung dan terjebak “ekstasi” pengolah kata dan spreadsheet. Saking jengkelnya, sampai-sampai dia mendukung rakyat China untuk menjiplak dan membajak software Microsoft yang menurutnya isinya tidak terlalu canggih-canggih amat tetapi harganya selangit. Gugatan Wu Shi yang menyentak dunia itu pada akhirnya diredam sendiri oleh pemerintah demi hubungan diplomasi. Namun, secara diam-diam gugatan Wu Shi dijadikan amunisi untuk menginspirasi bangsa China agar mengokohkan model bisnis kode terbuka. Hal itu membuahkan Nations Character Building bangsa China yang tidak mudah terpukau oleh software produk kapitalis global. Buah manis yang lain adalah terwujudnya Leapfrogging ( lompatan katak ) dalam sains komputer dan majunya kurikulum TIK di sekolah-sekolah di pelosok negeri China. Dilain pihak, para siswa di Indonesia dalam hal kurikulum TIK seperti katak dalam tempurung. Karena kurikulum, materi ajar dan buku-buku tentang TIK terlihat masih dangkal dan sudah terkooptasi oleh kepentingan proprietary tertentu. Untuk itulah pentingnya Reinventing pelajaran komputer atau TIK di tanah air. Dalam arti menemukan kembali esensi atau arti strategis pelajaran tersebut di sekolah sehingga materi ajarnya menjadi lebih segar dan bernafaskan kemajuan yang progresif. Betapa celakanya jika kurikulum dan materi ajar di sekolah hanya memproyeksikan siswa menjadi tukang ketik bercorak proprietary tertentu. Alangkah sedihnya jika anak-anak kita semakin kecanduan menu-menu aplikasi yang hanya itu-itu saja.

Rekayasa Sosial

Dalam era wikinomics sekarang ini alangkah baiknya jika bangsa ini melakukan rekayasa sosial untuk merubah kebiasaan yang fanatik terhadap aplikasi proprietary tertentu. Terutama di sekolah-sekolah, perguruan tinggi dan instansi pemerintahan lewat migrasi menuju kode terbuka. Sebetulnya merubah kebiasaan itu tidak terlalu sulit, kasusnya mirip waktu dulu kita mengggunakan aplikasi WordStar lalu berpindah ke WordPerfect. Setelah nyaman memakai WordPerfect muncul Micrsoft Word. Biasanya pola kebiasaan tersebut dikendalikan oleh model bisnis. Oleh sebab itu segenap bangsa ini harus serius mengembangkan model bisnis kode terbuka. Disertai dukungan legalitas dan penyediaan tenaga advokasi yang menguasai manajemen HAKI dan Hak Cipta Teknologi Terbuka atau OSS. Tujuh model Eric Raymond yang selama ini menjadi referensi mula sebaiknya diadaptasi dengan model bisnis terbuka dari Henry Chesbrough yang disempurnakan oleh IGOS Center Bandung, yang menggolongkan model bisnis OSS dari yang nilai tambahnya sedikit ke yang lebih tinggi. Model itu antara lain meliputi : Pertama, Distributing : menyebarkan teknologi terbuka yang meliputi open knowledge, open source software, dan open hardware. Kedua, Service & Support : membantu pengguna dalam memasang, memakai, dan merawat teknologi terbuka. Ketiga, Versioning yakni mengadaptasi versi teknologi terbuka dan mengelola lisensi terbuka yang sesuai dengan legalitas yang diperlukan. Keempat, Integrating yakni memodifikasi, menambah, maupun memadukan teknologi terbuka agar sesuai dengan ekosistem aktual pengguna. Kelima, Complementing yakni menyediakan komponen pelengkap dan/atau peningkat bagi teknologi terbuka yang ada. Keenam Leading yakni memimpin kegiatan penelitian dan pengembangan, melakukan serta mendorong percepatan inovasi berbasis teknologi terbuka.

Aplikasi Perangkat Lunak

Sekarang ini kita dapat melihat berbagai macam distro (distribusi, jenis) Linux yang jumlahnya mencapai ratusan. Salah satu distro yang sangat popular adalah RedHat. Selain itu ada juga distribusi Slackware dan Debian yang memiliki spesifikasi tersendiri. Linux juga diadaptasi ke banyak bahasa seperti Linux Trustix Merdeka di Indonesia, Vine Linux di Jepang, Red-Flag Linux di Cina. Ada yang perlu dipahami lebih dalam lagi tentang lisensi-lisensi yang telah disertifikasi oleh Open Source Organization seperti GNU General Public License (GPL) atau biasa disebut Copyleft, GNU Library General Public License (LGPL), dan Sun Public License. GNU GPL dan GNU LGPL adalah lisensi yang dibuat oleh The Free Software Foundation. Lisensi ini pula yang digunakan oleh software Linux pada umumnya. Penting untuk dicatat bahwa istilah free dalam lisensi tersebut merujuk pada hal kebebasan berinovasi dan distribusi, bukan pada hal reward atau uang. Masa depan dari bisnis open source sangat cerah dan bisa membangkitkan daya saing bangsa. Hal itu tergambar dalam tesis Frank Gens, Senior Vice President of Research di IDC yang menyebutkan adanya the open source effect, yaitu akselerasi yang luar biasa atas bisnis model yang mengandalkan open innovation pada pengembangan layanan dan produk TIK. Pengakuan atas kekayaan intelektual terutama dalam domain aplikasi perangkat lunak di tanah air memang masih tergolong lemah. Namun begitu tidak perlu langkah yang terlalu represif. Dibutuhkan terapi yang bersifat persuasif dan edukatif tanpa didekte oleh pihak manapun. (*)

HEMAT DWI NURYANTO,  CEO ZamrudTechnology, alumni Universitas Paul Sabatier Toulouse Perancis. 

Share