<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/2.3.3" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>
<channel>
	<title>Comments on: Angin Segar Caleg Sepatu</title>
	<link>http://www.hdn2020.com/2008/12/26/angin-segar-caleg-sepatu/</link>
	<description>Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Penyiaran Untuk Membangkitkan Bangsa</description>
	<pubDate>Sun, 05 Feb 2012 08:21:22 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.3.3</generator>
		<item>
		<title>By: Bestman Januari P</title>
		<link>http://www.hdn2020.com/2008/12/26/angin-segar-caleg-sepatu/#comment-86</link>
		<dc:creator>Bestman Januari P</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Feb 2009 07:24:44 +0000</pubDate>
		<guid>http://www.hdn2020.com/2008/12/26/angin-segar-caleg-sepatu/#comment-86</guid>
		<description>Caleg sepatu bukan cuma istilah masa lalu saja akan tetapi hingga kini pun masih tetap terjadi walau sudah ada Keputusan MK tentang pembatalan pasal 214 UU Pemilu No.10/2008. Kebanyakan caleg-caleg partai itu adalah orang-orang yang sengaja dahulu ditempatkan/dibiayai oleh caleg urutan atas untuk vote getter. Terlepas dari adanya keuntungan buat para caleg sepatu dari Kep.MK tersebut, tetap saja saya menilai caleg-caleg sepatu tidak bisa berbuat banyak karena deal-deal politik sudah dibuat jauh lebih awal sebelum keputusan MK dan kebanyakan pembiayaan dari caleg-caleg sepatu juga masih di cover oleh caleg urutan atas. Sebenarnya banyak caleg sepatu yang tidak punya sumber dana yang memadai, konsep sosialisasi yang jelas dan kurang persiapan mental dalam pertarungan menghadapi caleg urutan atas. Masalah nanti caleg sepatu akan "berontak/menghianati sponsornya" itu sudah menjadi konsekuensi dari para pemain politik itu sendirilah. Politik itu memang bisa kejam bung! Bagaimana pun, salut buat MK yang sudah berusaha membuat manuver politik yang hebat sehingga membuat para caleg sepatu mendapat "angin segar/perhatian serius" dari caleg urutan atas karena tetap akan dijadikan 'vote getter plus"</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Caleg sepatu bukan cuma istilah masa lalu saja akan tetapi hingga kini pun masih tetap terjadi walau sudah ada Keputusan MK tentang pembatalan pasal 214 UU Pemilu No.10/2008. Kebanyakan caleg-caleg partai itu adalah orang-orang yang sengaja dahulu ditempatkan/dibiayai oleh caleg urutan atas untuk vote getter. Terlepas dari adanya keuntungan buat para caleg sepatu dari Kep.MK tersebut, tetap saja saya menilai caleg-caleg sepatu tidak bisa berbuat banyak karena deal-deal politik sudah dibuat jauh lebih awal sebelum keputusan MK dan kebanyakan pembiayaan dari caleg-caleg sepatu juga masih di cover oleh caleg urutan atas. Sebenarnya banyak caleg sepatu yang tidak punya sumber dana yang memadai, konsep sosialisasi yang jelas dan kurang persiapan mental dalam pertarungan menghadapi caleg urutan atas. Masalah nanti caleg sepatu akan &#8220;berontak/menghianati sponsornya&#8221; itu sudah menjadi konsekuensi dari para pemain politik itu sendirilah. Politik itu memang bisa kejam bung! Bagaimana pun, salut buat MK yang sudah berusaha membuat manuver politik yang hebat sehingga membuat para caleg sepatu mendapat &#8220;angin segar/perhatian serius&#8221; dari caleg urutan atas karena tetap akan dijadikan &#8216;vote getter plus&#8221;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: helmy</title>
		<link>http://www.hdn2020.com/2008/12/26/angin-segar-caleg-sepatu/#comment-78</link>
		<dc:creator>helmy</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jan 2009 16:49:33 +0000</pubDate>
		<guid>http://www.hdn2020.com/2008/12/26/angin-segar-caleg-sepatu/#comment-78</guid>
		<description>peraturan baru untuk pemilu bagaikan pedang bermata dua, dengan adanya peraturan baru mengenai anggota legislatif, di sisi lain bisa menguntungkan beberapa pihak tetapi juga merugikan pihak lainnya. keuntungan yang didapat bisa lebih mengajarkan kita (pemilih) untuk lebih memahami dalam hal pemilu karena anggota legislatifnya sesuai dengan harapan kita sendiri, namun di sisi lain juga bisa menimbulkan permasalahan baru terutama di kalangan calon itu sendiri, yakni dengan adanya kompetisi yang tidak sehat, sehingga antara temannya sendiri (satu partai) saling menjatuhkan atau kalau dalam bahasa sundanya "silih sigeung" yang pada akhirnya akan memunculkan permusuhan yang terselubung. dari permasalahan yang bisa timbul tersebut, tinggal kita bagaimana menyikapinya untuk mencari solusi terbaik jangan sampai berbuat sembrono.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>peraturan baru untuk pemilu bagaikan pedang bermata dua, dengan adanya peraturan baru mengenai anggota legislatif, di sisi lain bisa menguntungkan beberapa pihak tetapi juga merugikan pihak lainnya. keuntungan yang didapat bisa lebih mengajarkan kita (pemilih) untuk lebih memahami dalam hal pemilu karena anggota legislatifnya sesuai dengan harapan kita sendiri, namun di sisi lain juga bisa menimbulkan permasalahan baru terutama di kalangan calon itu sendiri, yakni dengan adanya kompetisi yang tidak sehat, sehingga antara temannya sendiri (satu partai) saling menjatuhkan atau kalau dalam bahasa sundanya &#8220;silih sigeung&#8221; yang pada akhirnya akan memunculkan permusuhan yang terselubung. dari permasalahan yang bisa timbul tersebut, tinggal kita bagaimana menyikapinya untuk mencari solusi terbaik jangan sampai berbuat sembrono.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

