Pikiran Rakyar, 12 Februari 2009


Pascapencontrengan nasional merupakan masa yang sangat rawan dan sensitif. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem informasi KPU yang mampu menghitung secara cepat dan akurat serta tersedianya tabulasi bisa diakses secara luas. Konvergensi teknologi informasi dan komunikasi (TIK), sangat mewarnai perjalanan demokrasi di muka bumi. Namun, ada faktor penting menyangkut sistem informasi, yang dipilih untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2009. Hal itu, sebaiknya mempertimbangkan proven technology dan melihat track record serta reputasi penyedianya. Dengan demikian, Pemilu 2009 tidak digunakan sebagai lahan uji coba suatu produk atau teknologi apa pun. Pilihan teknologi harus process driven, yakni berorientasi kepada perbaikan, bukan vendor driven yang semata berorientasi pada penyedia teknologi tertentu. Pengalaman pahit terhadap kinerja teknologi informasi Pemilu 2004 yang banyak mendapat kritikan hendaknya tidak terulang lagi.

Sebaiknya, ada transformasi yang mampu mengikuti perkembangan zaman dan solusi jitu, terhadap kompleksitas sistem pemilu di negeri ini. Transformasi itu mengacu Grand Design Sistem Informasi Komisi Pemilihan Umum (GDSI-KPU). Fasilitas input data, database hasil penghitungan suara, dan sistem tabulasi merupakan unsur utama dari penghitungan suara elektronik (e-Counting atau Situng). Sedangkan e-Counting atau Situng hanyalah salah satu komponen (aplikasi) dari 28 komponen dari GDSI-KPU, yang dibutuhkan untuk mendukung tahapan pemilu. Ibarat bangunan, GDSI-KPU adalah rancangannya, Sistem Informasi KPU (Sipemilu) adalah bangunannya dan e-Counting atau Situng adalah pintunya. Fasilitas input data barbasis Optical Recognition Technology (ORT) dan tabulasi adalah pintu utama. Sedangkan fasilitas input data dengan cara manual adalah pintu darurat. Kajian tim ahli KPU tentang fasilitas input data menyatakan bahwa dari sisi kualitas yang mencakup kemudahan pengisian form C1-IT, kemudahan dan kecepatan entry data, akurasi, integritas, dan akuntabilitas data serta faktor keamanan, maka penggunaan ORT jauh lebih baik bila dibanding dengan input data manual.

Proven technology untuk mematangkan sistem informasi bagi lembaga penyelenggara pemilu, telah menjadi keharusan bagi negara demokrasi. Seperti halnya di Amerika Serikat, pernah terjadi kesalahan atau kekurangan dalam sistem teknologi informasi pemilunya. Kesalahan itu biasa disebut compatibility problem. Oleh karena itu, Amerika Serikat sekalipun membutuhkan proses pematangan sistem informasi pemilunya, yakni Delacroy. Sekadar catatan, Delacroy Voting System merupakan suatu perkembangan teknologi untuk mengatasi perhitungan suara secara manual dan menggantinya dengan sistem komputerisasi suara. Kongres telah menyetujui perusahaan tersebut dan menyatakan bahwa perusahaan itu mempunyai peran dan terus mengembangkan metode pemungutan suara, yang lebih praktis dan sangat akurat. Proses pematangan itu di Indonesia analog dengan kajian tim ahli TI KPU, yang menyatakan bahwa proyeksi sistem pemungutan dan penghitungan suara di masa depan, akan menggunakan e-Voting yang didukung teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Barcode Recognition (OBR) sebagai alat untuk menjamin auditabiltas dan akuntabilitas e-Voting.

Mestinya, bangsa Indonesia tidak mengulang pengalaman pahit terhadap sistem informasi Pemilu 2004. Di mana tabulasi data yang disajikan, ternyata kecepatan, kelengkapan dan akurasinya kurang memenuhi tuntutan atau aspirasi rakyat. Pada waktu itu, beberapa pihak sampai mendesak KPU untuk menghentikan penghitungan suara lewat teknologi informasi. Namun, proses demokrasi mustahil dilangsungkan secara ideal tanpa melibatkan TIK. Keterlibatan TIK dalam pemilu dikategorikan menjadi tiga hal, yakni sebagai tools, enabler, dan transformer. Keterlibatan sebagai tools adalah berperan sebagai pendukung jalannya organisasi penyelenggara pemilu dan komputerisasi dari back office. Di sini, TIK masih merupakan pelengkap dalam tahapan pemilu. Sedangkan sebagai enabler terwujud, jika TIK sudah menjadi penggerak tahapan pemilu serta menghasilkan efisiensi yang signifikan bagi organisasi penyelenggara pemilu. Sedangkan TIK sebagai transformer yaitu sebagai penentu arah transformasi organisasi penyelenggara pemilu menuju efektivitas pemilu, reduksi biaya, dan waktu secara signifikan dengan prinsip otomatisasi dan rekayasa ulang proses (process reengineering). Pemilu 2004 dan pemilu sebelum era reformasi, menjadikan TIK baru sebatas tools dan pelengkap. Pada penyelenggaraan Pemilu 2009 ini, mestinya TIK ditingkatkan fungsinya sebagai enabler. Pada Pemilu 2019 diproyeksikan sudah terjadi proses transformer, di mana pemungutan suara sudah bisa dilakukan dengan prinsip otomatisasi, rekayasa ulang proses, dan termasuk penggunaan mesin e-Voting generasi baru yang memenuhi kriteria verifiability dan auditability.

Dalam Pemilu 2009, input data suara secara elektronik direncanakan menggunakan prinsip Integrated Input Technology (IIT), yang terdiri dari Intelligent Character Recognition (ICR), Optical Mark Reader (OMR), data entry melalui aplikasi, dan data entry dengan digital form (e-Form). Dengan prinsip itu, data/file (misal hasil scaning form C1) dan database hasil konversi serta tabulasinya dapat disimpan lebih baik dan menjadi arsip KPU provinsi/kabupaten/kota yang dapat ditampilkan kembali dengan mudah dan cepat apabila diperlukan. Jika pada suatu saat terjadi sengketa hasil penghitungan suara, file arsip tersebut dapat dimunculkan dan dijadikan salah satu alat bukti yang valid. Dengan demikian, hasil penghitungan suara pemilu tersebut, menjadi lebih akuntabel dan auditabel. Solusi teknologi itu sangat membantu mewujudkan tabulasi hasil pemilu secara cepat dan menarik. Dengan demikian, rakyat tidak dirundung situasi ketidakpastian. Sungguh tontonan yang menarik bila penayangan hasil penghitungan suara didukung perangkat lunak tabulasi grafis berbasis business intelligence dan digital dashboard, yang merupakan suatu sistem informasi yang berfungsi untuk menampilkan data hasil penghitungan suara di setiap wilayah maupun daerah pemilihan, untuk calon anggota DPR dan DPD yang mempunyai kemampuan analisis data (analisis politik/demokrasi) dan memiliki fasilitas reporting yang lengkap berbasis GIS ((geographic information system) dan digital dashboard dengan tampilan grafis.*

Penulis, Tim Ahli Teknologi Informasi KPU, alumnus UPS Toulouse Prancis.

Share