Press Release

Sudah bisa diprediksi, bahwa proses rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2009 untuk setiap calon anggota legislatif akan berlangsung alot dan rawan manipulasi. Banyaknya jumlah saksi yang ikut menandatangani formulir rekapitulasi di tingkat TPS bisa menyebabkan situasi yang bertele-tele. Situasinya kian parah jika setiap caleg sesama parpol maupun antar parpol bergesekan karena berebut menempatkan saksi lalu saling klaim hak suara. Kalau sudah begitu, sengketa hasil Pemilu bisa merebak dimana-mana.

Mestinya berbagai risiko tersebut segera diantisipasi dan dicarikan solusinya secara sistemik. Ironisnya, KPU (Komisi Pemilihan Umum) justru membuat mekanisme kontrol yang terbilang lemah terhadap formulir rekapitulasi di tingkat TPS atau biasa disebut formulir C1. Rencananya mekanisme kontrol berbasis teknologi informasi dengan cara memindai formulir C1 (dokumen scanning) yang telah ditanda-tangani secara lengkap di KPPS. Kemudian oleh PPK akan dikirim ke sistem penghitungan elektronik KPU. Sayangnya, sistem tersebut belum teruji secara baik dan belum juga diaudit oleh pihak yang berkompeten. Pihak KPU kurang menyadari atau bisa jadi mengabaikan begitu saja potensi bahaya yang sedang mengintai. Apalagi, berbagai kelemahan mendasar masih menempel pada teknologi pemindai jenis ICR (Intelligent/Handwriting Character Recognition) dan hingga saat ini belum mampu diatasi secara tuntas. Publik bertanya-tanya, ada apa dengan KPU yang terlalu memaksakan diri dan menihilkan risiko kegagalan dari ICR. Bagaimana jadinya jika alat kontrol tersebut justru bermasalah dan mengandung kelemahan yang cukup mendasar ?

Belum matangnya sistem input data suara Pemilu dengan mesin pemindai berbasis ICR bisa jadi justru akan memperkeruh situasi. Apalagi, Panitia Pemungutan Suara juga akan mengumumkan hasil rekapitulasi kepada publik lewat tabulasi data secara online yang bisa diakses lewat internet. Tabulasi data tersebut sekaligus merupakan hitung cepat hasil Pemilu. Dengan adanya tabulasi data hasil Pemilu legislatif untuk DPR-RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota maka setiap caleg bisa melakukan monitor sekaligus melakukan cek and recek perolehan suaranya di setiap TPS di daerah pemilihannya. Namun, jangan sampai hitung cepat yang dijanjikan KPU justru molor terlalu lama akibat kinerja yang buruk dari sistem penginput data. Pengalaman buruk sistem informasi Pemilu 2004 yang terbukti gagal dalam menyajikan hitung cepat dan tabulasi data mestinya jangan sampai terulang kembali. Mesin pemindai jenis ICR untuk menginput data Pemilu legislatif yang menelan dana sekitar RP 30 miliar itu ternyata masih sarat dengan masalah. Selain masalah sistem integrasi, ternyata kecerdasan buatan mesin pemindai ICR juga belum bisa mengatasi sepenuhnya masalah keanekaragaman bentuk tulisan tangan yang dibubuhkan pada formulir C1-IT. Bisa jadi mesin pemindai kesulitan membedakan bentuk antara angka satu dengan tujuh yang ditulis oleh banyak petugas. Juga antara angka dua dengan tiga, dan antara angka empat dengan sembilan. Jika mesin pemindai mengalami keraguan dalam menghitung, maka diberlakukan prosedur verifikasi dan validasi. Apalagi ada ketentuan baku yang menyatakan bahwa data input ICR, untuk dapat dianggap benar harus diperiksa dan divalidasi terlebih dahulu.

Sekedar catatan, bahwa bagian kunci dari dokumen scanning adalah Optical Character Recognition (OCR) yang meliputi Handwriting dan Printed Chraracter Recognition. Dalam hal itu objek teks dalam dokumen akan dikonversi dari bit-mapped image ke dalam representasi teks seperti ASCII. Scanner memisahkan dokumen ke dalam elemen gambar yang disebut pixels. Kumpulan pixel dari karakter alphanumeric dibaca oleh software OCR, dan diterjemahkan ke dalam karakter ASCII dengan tepat (atau ke dalam kode lainnya yang dapat dibaca oleh mesin). Ada dua metodologi atau pendekatan untuk menangkap karakter / huruf, yaitu template matching dan topological analysis. Template matching dikenal sebagai pencocok huruf atau pencocok matriks. Karakter teks secara individu diproses dengan dicocokkan agar berada dalam sistem penyimpanan template karakter. Hal ini membuat huruf dikenali oleh sistem. Sedangkan untuk topological analysis menggunakan pattern recognition atau feature extraction. Pattern recognition atau disebut juga extraction tidak menggunakan tamplete.

Selain itu ada kendala serius yang menyangkut waktu validasi untuk penerapan teknologi ICR dalam Pemilu 2009. Karena form C1 dari setiap TPS hanya membutuhkan waktu scanning 30 detik sedangkan validasinya bisa 30 menit atau lebih (bottleneck dari penerapan teknologi ICR adalah pada saat validasi data). Dengan demikian untuk sekitar 1100 TPS per Kabupaten/Kota diperlukan waktu validasi sekitar 550 jam. Kondisi tersebut sangat mengganggu peran sistem informasi KPU sebagai sarana hitung cepat dan pembanding/kontrol hitungan manual. Persoalan validasi ICR juga menyangkut training bagi petugas lapangan, tenaga pendamping, dan pemantau/pengawas independen dalam proses validasi. Bisa dikatakan keputusan pleno KPU yang terkait dengan penginput data suara secara elektronik dengan menggunakan ICR kurang tepat karena menimbulkan persoalan teknis yang cukup mendasar. Lazimnya, ICR digunakan untuk mengambil data responden berupa nama, alamat, kota, dan lain sebagainya yang sukar untuk diisikan ke formulir. Penerapan ICR yang cocok misalnya untuk sensus penduduk, pemutakhiran data pemilih Pemilu, dan lain-lain. Berbicara masalah teknologi ICR, agar lebih komprehensif mestinya kita juga menengok dan membandingkan dengan teknologi OMR (Optical Mark Reader) yang relatif lebih sederhana namun sangat akurat. Kedua teknologi tersebut eksistensinya sebetulnya saling melengkapi dan untuk tujuan dan kepentingan yang berbeda. Lazimnya OMR digunakan untuk mengambil data multiple answer atau suatu input yang dapat dibakukan dalam jumlah besar, seperti angka yang sudah ditentukan banyak digitnya. Aplikasinya misalnya untuk Ujian Nasional, UMPTN, Ujian penerimaan pegawai, penghitungan suara elektronik Pemilu, dan lain-lain.

Teknologi informasi Pemilu yang menggunakan algoritma tabulasi skala besar dan mengintegrasikan teknologi OMR (Optical Mark Reader) sebagai pemindai sebenarnya cukup relevan dengan perkembangan election terkini di negara maju. Contoh yang aktual untuk dijadikan pembanding adalah peristiwa London Elect pada 2008. Peristiwa itu memilih Walikota dan 25 orang anggota London Assembly. London Elect melibatkan 14 partai dengan jumlah calon kurang dari 100 di setiap tempat pemungutan suara (Polls), dengan 6 juta pemilih (voters) dan mengolah 7 juta surat suara (Papper Ballots). London elect memiliki infrastruktur utama berupa e-Counting Center di tiga lokasi berbasiskan teknologi OMR. Dengan mencermati sistem London Elect tersebut, mestinya penyelenggara Pemilu di negeri ini mendapatkan gambaran berharga terkait idealisasi penerapan teknologi OMR atau ICR sebagai penginput data suara secara elektronik. Dengan demikian tidak terjadi salah pilih teknologi yang bisa berdampak


fatal attraction dalam tahapan Pemilu.

 

Bandung, 24 Pebruari 2009

Hemat Dwi Nuryanto,

Chairman Lembaga Pengembangan Teknologi & Demokrasi.  

HP.08112208066

(www.sipemilu.org)

Share