Pikiran Rakyat, 5 Maret 2009

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak kepada setiap lembaga pemerintah agar segera memakai fasilitas pengadaan barang dan jasa secara elektronik atau lazim disebut e-Procurement. Namun, desakan KPK tersebut harus disertai dengan proses transformasi progresif yang menyangkut konsep dan realisasi sistem elektronik procurement dengan landasan hukum yang kokoh dan sesuai dengan konvergensi teknologi informasi. Landasan hukum itu berupa UU No.19/2002 Tentang e-Procurement, UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Keppres No 80 /2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah. Di negeri ini sudah banyak hasil karya anak bangsa yang berupa sistem aplikasi e-Procurement yang mampu mendukung penuh program transformasi pengadaan barang dan jasa. Berbagai karya anak bangsa diatas terbukti memiliki berbagai keunggulan dan harga yang lebih murah. Sehingga pemerintah berkewajiban memakai produk tersebut sekaligus bisa menumbuhkan aglomerasi industri telematika nasional disaat krisis.

Pada prinsipnya sistem aplikasi e-Procurement merupakan integrasi modul-modul aplikasi yang saling terkait satu dengan lainnya untuk membentuk aplikasi yang utuh dengan fungsi utama mengaplikasikan konsep e-procurement. Sistem aplikasi itu sebaiknya dikenakan audit, standarisasi dan tata kelola yang kokoh. Audit itu menyangkut efektifitas, efisiensi, availability system, reliability, confidentiality, dan integrity, serta aspek security. Tahapan-tahapan dalam audit sistem e-Procurement pada prinsipnya sama dengan audit TI pada umumnya. Dalam pelaksanaannya, auditor sistem e-Procurement mengumpulkan bukti-bukti yang memadai melalui berbagai teknik. Dalam proses pengumpulan bukti ini ada beberapa cara yang sering dipakai yaitu, audit around computer, audit trought computer dan audit with computer. Jika tingkat pemakaian sistem e-Procurement tinggi maka audit yang dominan digunakan adalah audit with computer atau yang biasa disebut dengan teknik audit berbantuan komputer atau  menggunakan CAAT (Computer Aided Auditing Technique). Sebagai gambaran, Di AS hasil audit sistem informasi e-Procurement harus dipublikasikan kepada publik. Dengan demikian pengguna jasa mengetahui betul kondisi layanan sistem informasi e-Procurement tersebut. Manajemen e-Procurement di lembaga pemerintahan merupakan suatu hal yang rumit dan kompleks. Oleh sebab itu pimpinan lembaga pemerintahan harus memahami betul kondisi ketatakelolaan e-Procurement yang dilaksanakan di lembaganya.

Dari sudut software engineer, tujuan akhir proses rekayasa perangkat lunak adalah menghasilkan perangkat lunak berkualitas tinggi. Philip Crosby dalam bukunya yang terkenal tentang kualitas perangkat lunak menerangkan bahwa manajemen kualitas bukanlah suatu hal yang tidak diketahui. Dalam konteks pengembangan e-Procurement ada dua jenis kualitas yang ada, yaitu kualitas disain dan kualitas konformansi. Kualitas desain mengacu pada karakteristik yang ditentukan oleh desainer terhadap suatu item tertentu. Nilai material, toleransi, dan spesifikasi kinerja, semua memberikan kontribusi terhadap kualitas desain. Karena material dengan nilai yang lebih tinggi digunakan dan toleransi yang lebih ketat serta tingkat kinerja yang lebih baik ditentukan, maka kualitas desain dari suatu produk bertambah, bila produk dihasilkan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Kualitas konformansi adalah tingkat dimana spesifikasi desain terus diikuti selama pembuatan.

Standarisasi metode pengadaan barang dan jasa yang Berbasis  Keppres 80 dan perubahannya mestinya menuju kepada sistem watermark-nya untuk otentikasi dokumen. Harus ada regulasi bahwa standarisasi sistem aplikasi itu sekurang-kurangnya terdiri atas sepuluh metode yang terdiri dari : Pelelangan umum Pra Qualifikasi, Pelelangan umum Pasca Qualifikasi, Pelelangan Terbatas ( Pra Qualifikasi ), Pemilihan Langsung (Pra Qualifiaksi), Penunjukan Langsung ( Pra Qualiafikasi ), Seleksi Umum ( Pra Qualifikasi ), Seleksi Terbatas ( Pra Qualifikasi ), Seleksi Langsung ( Pra Qualifikasi ), Penunjukan Langsung ( Pra Qualifikasi ), dan Swakelola.

Juga pentingnya standar metadata yang dipakai untuk keperluan manajemen file/data dalam suatu basis data. Jika data tersebut dalam bentuk teks, metadatanya biasanya berupa keterangan mengenai nama ruas (field), panjang field, dan tipe fieldnya: integer, character, date, dan lain-lain. Pada gilirannya nanti standar metadata itu bisa digunakan untuk sistem business intelligent. Misalnya untuk mengetahui perusahaan yang curang dalam mengikuti proses pengadaan. Dengan demikian memudahkan pihak LKPP dalam melaksanakan tugas pemantauan, penilaian, melakukan evaluasi dan memberikan masukan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Setelah proses audit dan standarisasi, dibutuhkan pedoman tata kelola e-Pocurement yang kokoh. Untuk sistem e-Procurement berskala besar, strategis, dan berpotensi mempengaruhi sistem-sistem sebelumnya harus dilakukan mekanisme POC (Proof of Concept).

E-Procurement sebagai suatu sistem informasi merupakan suatu sinergi antara data, mesin pengolah data (yang biasanya meliputi komputer, program aplikasi dan jaringan) dan manusia untuk menghasilkan informasi. Sehingga dalam membangun suatu sistem informasi e-Procurement sedapat mungkin menggunakan metode Siklus Hidup Pengembangan Sistem  alias System Development Life Cycle  (SDLC). Siklus itu dalam aplikasi e-Procurement terdiri dari sejumlah tahapan yang dilaksanakan secara berurutan. Pengembangan siklus itu berupa SDLC Model. Berupa metodelogi yang didasarkan pada beberapa aktifitas penting yang meliputi: System/Information Engineering and Modeling, Software Requirements Analysis antar muka aplikasi (interfacing), Systems Analysis and Design, Code Generation, Testing, dan Maintenance.

*) Penulis, CEO Zamrud Technology, Alumnus UPS Toulouse Prancis

Share