Pada era sekarang ini Pemilu membutuhkan metode pemungutan suara dan teknologi yang dipersiapkan secara matang dan memiliki landasan filosofis paradigmatik yang kokoh. Sayangnya, metode dan teknologi yang diterapkan dalam Pemilu 2009 cenderung menjadi paradoksal yang bisa menurunkan kualitas, partisipasi dan memperlemah transformasi demokratik di negeri ini.

Metode pemungutan suara dari cara mencoblos digantikan mencontreng kurang memiliki landasan filosofis yang kokoh. Sehingga cara itu justru akan melahirkan berbagai persoalan teknis di lapangan. Setelah hari pencontrengan nasional akan muncul kendala perhitungan dan identifikasi. Meskipun keputusan metode itu lahir dari perdebatan panjang di DPR, namun hal itu belum mencapai kedalaman makna. Yang mengemuka baru sebatas gengsi semu. Karena di dunia ini hanya tersisa dua negara, yakni Indonesia dan Kamerun yang masih menggunakan sistem pencoblosan. Padahal, esensi penandaan dalam pemilu pada prinsipnya adalah untuk mengoptimalkan kerja manusia dalam hal ini petugas Pemilu maupun mempermudah proses komputasi hasil perolehan suara. Penandaan atau marking kertas suara, baik dengan mencontreng, menyilang, melingkari atau memberi garis dengan pulpen atau spidol mestinya merupakan tahap transformasi metode pemilu modern yang mengedepankan teknologi informasi.

Semua tahapan Pemilu membutuhkan faktor kecepatan. Sedangkan faktor kecepatan hanya bisa diandalkan jika setiap tahapan melibatkan secara optimal teknologi Pemilu. Untuk itulah pentingnya postur penyelenggara Pemilu yang sangat memahami seluk-beluk teknologi Pemilu. Teknologi Pemilu tidak harus dibayangkan sebagai suatu kecanggihan mesin e-Voting yang mampu mengalirkan jutaan aspirasi secepat kilat. Namun, untuk kondisi di negeri ini cukup dengan sistem informasi yang bisa mengelola tahapan Pemilu secara baik. Sudah saatnya pihak DPR membuat Undang Undang Pemilu yang adaptif dengan perkembangan teknologi. Dengan optimalisasi teknologi tahapan pemilu bisa berjalan secara murah, cepat, akurat dan cerdas. Sebagai gambaran, salah satu tahapan yang krusial adalah proses penghitungan suara. Tahapan tersebut membutuhkan teknologi berupa sistem informasi. Sistem tersebut idealnya menggunakan e-Counting dengan fasilitas input data barbasis Optical Recognition Technology (ORT) dan perangkat aplikasi yang andal dan sudah teruji. Sayangnya, dalam tahapan Pemilu 2009 telah terjadi salah pilih teknologi akibat vendor driven. Hal itu terlihat dengan kasuspenetapan penerapan ICR (Intelligent Character Recognition) melalui pleno sebagai fasilitas input data hasil perhitungan suara. Meskipun peran e-Counting dalam Pemilu kali ini baru sebatas media pembanding terhadap metode hitungan manual, namun peran e-Counting harusnya menjadi wahana transformasi untuk Pemilu yang akan datang. Sangat disayangkan jika sistem informasi pemilu 2009 menyedot anggaran yang cukup besar tetapi fungsinya minimalis. Hal itu terlihat dari proses hitung cepat dan tabulasi yang direncanakan hanya melayani penghitungan DPR Pusat tanpa DPRD dan DPD yang mencakup hanya 77 daerah pemilihan dari total seharusnya 2.177 daerah pemilihan. Mestinya, utilitasnya bisa ditingkatkan lagi sehingga mampu melakukan hitung cepat disertai tabulasi untuk seluruh DPRD Provinsi dan Kab/Kota dan DPD. Dengan demikian pesta demokrasi terlihat lebih cerdas dan penuh kepastian. Selain itu bila terjadi sengketa Pemilu ada wahana yang bisa mengurai secara cepat dan valid. Sebuah langkah mundur bila dibanding Pemilu 2004.

Keputusan KPU yang terkait dengan input data suara secara elektronik dengan menggunakan ICR kurang tepat karena menimbulkan persoalan teknis yang cukup mendasar. Kelemahan ICR antara lain tingkat akurasinya masih rendah, sehingga perlu effort verifikasi dan validasi yang cukup besar. Sekedar catatan, data input ICR untuk dapat dianggap benar, selalu harus diperiksa dan divalidasi terlebih dahulu.  Cara penggunaan teknologi ICR relatif lebih sulit bila dibandingkan dengan OMR (Optical Mark Reader) sehingga perlu proses adaptasi. Apalagi faktor variasi bentuk tulisan yang sangat beragam, sehingga perlu verifikasi dan validasi dari setiap lembar hasil pemrosesan ICR. Dan yang cukup krusial adalah tingkat otentifitas yang masih rendah, karena mudah dirubah atau dimanipulasi oleh operator scanning. Karena perangkat ICR dirancang dengan ketentuan bahwa data input harus divalidasi terlebih dahulu sebelum dianggap benar. Untuk menjamin validitas data diperlukan tim independen pemantau proses input data di lokasi kejadian di KPUD Kabupaten/Kota.

Menghadapi pilihan teknologi pemilu kali ini, yang mengemuka justru jurus burung Onta dari KPU. Jurus tersebut untuk sementara waktu berhasil menyembunyikan berbagai persoalan krusial. Serta melupakan begitu saja kondisi buruk pengalaman sistem informasi pada Pemilu 2004. Diperlukan daya kritis publik atas berbagai masalah manajemen KPU. Daya kritis itu penting untuk menanggulangi gaya manajemen KPU yang hingga saat ini masih bersifat vendor driven. Sehingga sangat rentan terhadap kolusi dan modus penyimpangan. Rakyat cukup prihatin terhadap keputusan KPU yang dibuat tergesa-gesa tanpa disertai analisa teknis dan cost/benefit yang matang. Potensi salah pilih teknologi akan menyebabkan keluarnya energi dan biaya dari segenap anak bangsa secara sia-sia.  

*) HEMAT DWI NURYANTO, Chairman Lembaga Pengembangan Teknologi & Demokrasi, Alumnus UPS Toulouse Perancis

Share