Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2009 untuk setiap calon anggota legislatif akan berlangsung alot dan rawan manipulasi. Banyaknya jumlah saksi yang ikut menandatangani formulir rekapitulasi di tingkat TPS bisa menyebabkan situasi yang bertele-tele. Situasinya kian parah jika setiap caleg sesama parpol maupun antar parpol bergesekan karena berebut menempatkan saksi lalu saling klaim hak suara. Kalau sudah begitu, sengketa harus segera diantisipasi dan dicarikan solusinya secara sistemik. Ironisnya, KPU (Komisi Pemilihan Umum) justru membuat mekanisme kontrol yang terbilang lemah terhadap formulir rekapitulasi di tingkat TPS atau biasa disebut formulir C1. Rencananya mekanisme kontrol berbasis teknologi informasi dengan cara memindai formulir C1 format khusus untuk penghitungan elektronik (C1-IT) yang telah ditanda-tangani secara lengkap di KPPS. Kemudian dikirim ke fasilitas input data penghitungan elektronik di KPUD Kabupaten/Kota. Sayangnya, sistem tersebut belum teruji secara baik dan belum juga diaudit oleh pihak yang berkompeten. Pihak KPU kurang menyadari atau bisa jadi mengabaikan begitu saja potensi bahaya yang sedang mengintai. Apalagi, berbagai kelemahan mendasar masih menempel pada teknologi pemindai jenis ICR (Intelligent/Handwriting Character Recognition) dan hingga saat ini belum mampu diatasi secara tuntas. Publik bertanya-tanya, ada apa dengan KPU yang terlalu memaksakan diri dan menihilkan risiko kegagalan dari ICR. Bagaimana jadinya jika alat kontrol tersebut justru bermasalah dan mengandung kelemahan yang cukup mendasar ?
Belum matangnya sistem input data suara Pemilu dengan mesin pemindai berbasis ICR bisa jadi justru akan memperkeruh situasi. Tabulasi data tersebut sekaligus merupakan hitung cepat hasil Pemilu. Dengan adanya tabulasi data hasil Pemilu legislatif untuk DPR tanpa DPD dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota maka setiap caleg DPR saja yang bisa melakukan monitor sekaligus melakukan cek and recek perolehan suaranya di setiap TPS di daerah pemilihannya. Namun, jangan sampai hitung cepat yang dijanjikan KPU justru molor terlalu lama akibat kinerja yang buruk dari sistem penginput data. Pengalaman buruk sistem informasi Pemilu 2004 yang terbukti gagal dalam menyajikan hitung cepat dan tabulasi data mestinya jangan sampai terulang kembali. Mesin pemindai jenis ICR untuk menginput data Pemilu legislatif yang beranggaran lebih dari RP 30 miliar itu ternyata masih sarat dengan masalah. Selain masalah sistem integrasi, ternyata kecerdasan buatan mesin pemindai ICR juga belum bisa mengatasi sepenuhnya masalah keanekaragaman bentuk tulisan tangan yang dibubuhkan pada formulir C1-IT. Bisa jadi mesin pemindai kesulitan membedakan bentuk antara angka satu dengan tujuh yang ditulis oleh banyak petugas. Juga antara angka dua dengan tiga, dan antara angka empat dengan Sembilan, dan lain lain. Jika mesin pemindai mengalami keraguan dalam menghitung, maka diberlakukan prosedur verifikasi dan validasi. Apalagi ada ketentuan baku yang menyatakan bahwa data input ICR, untuk dapat dianggap benar harus diperiksa dan divalidasi terlebih dahulu. Sekedar catatan, bahwa bagian kunci dari dokumen scanning adalah Optical Character Recognition (OCR) yang meliputi Handwriting dan Printed Chraracter Recognition. Dalam hal itu objek teks dalam dokumen akan dikonversi dari bit-mapped image ke dalam representasi teks seperti ASCII. Scanner memisahkan dokumen ke dalam elemen gambar yang disebut pixels. Kumpulan pixel dari karakter alphanumeric dibaca oleh software OCR, dan diterjemahkan ke dalam karakter ASCII dengan tepat (atau ke dalam kode lainnya yang dapat dibaca oleh mesin). Ada dua metodologi atau pendekatan untuk menangkap karakter / huruf, yaitu template matching dan topological analysis. Template matching dikenal sebagai pencocok huruf atau pencocok matriks. Karakter teks secara individu diproses dengan dicocokkan agar berada dalam sistem penyimpanan template karakter. Hal ini membuat huruf dikenali oleh sistem. Sedangkan untuk topological analysis menggunakan pattern recognition atau feature extraction. Pattern recognition atau disebut juga extraction tidak menggunakan tamplete.
Selain itu ada kendala serius yang menyangkut waktu validasi untuk penerapan teknologi ICR dalam Pemilu 2009. Karena form C1-IT DPR dari setiap TPS hanya membutuhkan waktu scanning sekitar 10 detik sedangkan validasinya bisa 10 menit atau lebih (bottleneck dari penerapan teknologi ICR adalah pada saat validasi data). Dengan demikian untuk sekitar 1100 TPS per Kabupaten/Kota diperlukan waktu validasi sekitar 200 jam (bila dilakukan scanning tanpa istirahat). Bila proses scanning dan validasi mencakup data DPD dan DPRD maka dibutuhkan wakltu validasi sekitar 600 jam. Kondisi tersebut sangat mengganggu peran sistem informasi KPU sebagai sarana hitung cepat dan pembanding/kontrol hitungan manual sehingga KPU memutuskan untuk melaksanakan quick count untuk DPR saja. Persoalan validasi ICR juga menyangkut training bagi petugas lapangan, tenaga pendamping, dan pemantau/pengawas independen dalam proses validasi. Bisa dikatakan keputusan pleno KPU yang terkait dengan penginput data suara secara elektronik dengan menggunakan ICR kurang tepat karena menimbulkan persoalan teknis yang cukup mendasar. Lazimnya, ICR digunakan untuk mengambil data responden berupa nama, alamat, kota, dan lain sebagainya yang sukar untuk diisikan ke formulir. Penerapan ICR yang cocok misalnya untuk sensus penduduk, pemutakhiran data pemilih Pemilu, dan lain-lain. Berbicara masalah teknologi ICR, agar lebih komprehensif mestinya kita juga menengok dan membandingkan dengan teknologi OMR (Optical Mark Reader) yang relatif lebih sederhana namun sangat akurat. Kedua teknologi tersebut eksistensinya sebetulnya saling melengkapi dan untuk tujuan dan kepentingan yang berbeda. Lazimnya OMR digunakan untuk mengambil data multiple answer atau suatu input yang dapat dibakukan dalam jumlah besar, seperti angka yang sudah ditentukan banyak digitnya. Aplikasinya misalnya untuk Ujian Nasional, UMPTN, Ujian penerimaan pegawai, penghitungan suara elektronik Pemilu, dan lain-lain.
Teknologi informasi Pemilu yang menggunakan algoritma tabulasi skala besar dan mengintegrasikan teknologi OMR (Optical Mark Reader) sebagai pemindai sebenarnya cukup relevan dengan perkembangan election terkini di negara maju. Contoh yang aktual untuk dijadikan pembanding adalah peristiwa London Elect pada 2008. Peristiwa itu memilih Walikota dan 25 orang anggota London Assembly. London Elect melibatkan 14 partai dengan jumlah calon kurang dari 100 di setiap tempat pemungutan suara (Polls), dengan 6 juta pemilih (voters) dan mengolah 7 juta surat suara (Papper Ballots). London elect memiliki infrastruktur utama berupa e-Counting Center di tiga lokasi berbasiskan teknologi OMR.
Berdasarkan best practices di London Elect, dengan cukup melakukan modifikasi sederhana surat suara yang saat ini berukuran empat lembar kertas ukuran koran berwarna (surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) menjadi hanya satu lembar kertas ukuran A4 sederhana hitam putih yang dikelompokkan menjadi 4 kuadran (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) yang masing-masing kuadrannya terdiri atas kotak-kotak berisi nomor partai dan kotak-kotak berisi nomor caleg (hanya nomor caleg untuk DPD) sedangkan informasi lebih rinci terkait partai dan caleg cukup ditempel pada bilik atau papan pengumuman TPS, maka pemilu akan menghemat biaya kertas surat suara lebih dari Rp 500 Milyar (dengan asumsi jumlah surat suara saat ini 700 juta lembar dan biaya cetak Rp 1000 per lembar surat suara sedangkan biaya mencetak surat suara ukuran A4 hitam putih hanya sekitar Rp 100 rupiah cukup disediakan sejumlah pemilih yang sekitar 171 juta) disamping itu difabel (tunanetra) dengan template sederhana dapat mengikuti pemilu tanpa kesulitan seperti kondisi saat ini.
Apabila cara mencontreng tersebut dipadukan dengan teknologi scanning berbasis OMR dan menggunakan kecamatan sebagai lokasi Counting Center, yang dilaksanakan keesokan harinya, seperti Counting Center pada london elect. Dimana dilakukan penghitungan suara berbasis IT dari tiap TPS dengan disaksikan pihak-pihak yang berkepentingan (penghitungan suara manual di TPS diperlukan hanya untuk mekanisme kontrol) maka dimungkinkan untuk meningkatkan jumlah pemilih per TPS menjadi dua kali lipat saat ini. Meskipun dibutuhkan investasi perangkat IT hingga mencapai Rp 350 Milyar (asumsi biaya IT tambahan Rp 50 Juta per kecamatan untuk sekitar 7000 kecamatan), namun berpeluang terjadi penghematan biaya pemilu yang dapat mencapai Rp 9 Trilyun (asumsi bahwa biaya pemilu saat ini adalah lebih dari Rp 20 Trilyun untuk sekitar 580 ribu KPPS, PPS, dan PPK) karena hanya dibutuhkan jumlah KPPS kurang dari setengah saat ini yang operasionalnya mencapai hampir Rp 40 juta per KPPS.
Mencermati sistem London Elect tersebut, mestinya penyelenggara Pemilu di negeri ini mendapatkan gambaran berharga terkait idealisasi penerapan teknologi pemilu dan fasilitas penginput data suara secara elektronik. Dengan demikian tidak terjadi lagi salah pilih teknologi yang bisa berdampak terdegradasinya kualitas Pemilu sehingga menjamin pelaksanaan tahapan pemilu yang efektif, efisien, dan penghitungan suara yang cepat, lengkap, akurat, dan dipercaya.
*) Hemat Dwi Nuryanto, Chairman Lembaga Pengembangan Teknologi & Demokrasi, Alumnus UPS Toulouse Perancis
Blog ini dibangun untuk merangkum serakan pemikiran penulis yang telah terbit di berbagai media masa maupun yang belum. Bila dirangkum, serakan pemikiran tersebut bermaksud mendorong sikap berdikari untuk membangkitkan negri dan menggambarkan perjalanan yang tidak terlalu rumit untuk menuju negeri harapan. Pada tahap awal, mayoritas pemikiran difokuskan dalam hal peranan Teknologi Informasi untuk perbaikan daya saing bangsa ("Nation Driven Information, Communication, and Broadcasting Technology")
Semua karya cipta, baik yang berupa tulisan maupun software dapat terealisasi terutama karena "Rahmat dari Allah SWT" serta dukungan dari rekan-rekan saya dari ZamrudTechnology, Crayonpedia, eDemocracy & Governance Institute, dan eBroadcasting Institute. Semoga membawa manfaat bagi bangsa, negara, dan kemanusiaan.
Adi Pranadipa
April 18th, 2009 at 3:29 pm
Bagaimana dengan ini pak ?
http://inilah.com/berita/teknologi/2009/04/16/99513/desa-di-jembrana-melakukan-e-voting/
Malah E-Democracy dengan Touchscreen Voting machine dan berbasis database SIAK sudah diterapkan dari TIngkat yang paling bawah dari pemerintah, sebuah Dusun/Desa. dengan mekanisme registrasi dan autentifikasi pemiliah menggunakan teknologi RFID.
Apakah ada peluang E-Voting ini diterapkan untuk Pemilu 2014 ?
Cangkirkopi
April 19th, 2009 at 11:55 pm
video nya e-voting ada di sini
http://jembranakab.go.id/dottv/indeks/view/185
Hemat Dwi Nuryanto
April 20th, 2009 at 9:58 am
penerapan ti untuk pemilu terbagi 2 aliran besar. ada yg mengarah ke e-voting dan ada yg ke e-counting. namun apapun pilihannya selalu ada kriteria yg perlu diperhatikan, misalnya (yg sangat penting) adalah VVPB (Voter Verifiable Paper Ballot) atau surat suara yg harus bisa di verifikasi ulang oleh pemilih. Banyaknya partai & calon juga menjadi pilihan pemakaiaan teknologi dimaksud. Bila pemilu legislatif pakai e-voting maka terdapat peluang pemilih terlalu lama menghabiskan waktu didepan komputer. hal tersebut menjadi tidak masalah seandainya waktu untuk voting diperpanjang menjadi satu minggu. dan apa yg dilakukan dijembrana adalah sebuah langkah awal yg baik. bahwa e-voting layak utk dipertimbangkan kedepan. hdn
Ni Putu Devi A.
December 3rd, 2009 at 8:58 am
e-voting melalui penggunaan KTP SIAK sebagai sarana untuk memilih, memang tidak memungkinkan terjadinya seorang pemilih bisa mempunyai suara dobel seperti pada pemilu dengan sistem pencoblosan, namun dengan sistem e-voting sepertinya memungkinkan seseorang atau sekelompok orang dapat melihat pemilih A memilih calon yang mana karena penggunaan KTP tersebut. apakah e-voting ini dapat menjamin kerahasiaan suara pemilih?
Hemat Dwi Nuryanto
December 3rd, 2009 at 10:31 am
e-voting harus menjamin kerahasiaan pemilih krn itu adalah pre-req-nya demokrasi. hdn