Press Release

Dua kali Pemilu kinerja sistem TI KPU terbukti mengecewakan seluruh komponen bangsa. Kegagalan Teknologi Informasi Pemilu menjadi pukulan telak bagi praktisi dan IT Governance. Sistem TI KPU baik untuk Pemilu 2004 maupun 2009 sebenarnya telah dirancang berdasarkan adaptasi dan konvergensi teknologi terkini. Sehingga, kedua-duanya pada awalnya dijalankan dengan penuh optimisme. Masih hangat dalam ingatan kita, penyelenggara Pemilu 2004 melakukan sesumbar bahwa pemanfaatan TI dalam penghitungan suara pemilu untuk DPR, DPRD, dan DPD akan mampu menampilkan 80 persen suara pemilih hanya dalam waktu sembilan jam. Nyatanya, klaim tersebut tidak terbukti dan gagal. Fakta menunjukkan bahwa data yang ditampilkan dari Tabulasi Nasional Pemilu (TNP) tertatih-tatih, sempat secara tiba-tiba jumlah suara yang masuk menjadi sekitar 70 juta, Namun, beberapa kali sistem reset ke posisi perolehan suara nol dan sempat terhenti beberapa jam. Desakan untuk menghentikan sistem TI KPU pada Pemilu 2004 sangat kuat dan sporadis.

Ironisnya, kondisi buruk diatas justru terulang kembali dalam Pemilu 2009 dan malah lebih parah. Hal itu terlihat dari proses Real Count dalam Tabulasi Pemilu yang berjalan seperti siput. TI Pemilu masuk dalam lubang kegagalan kembali. Padahal, sistem TI Pemilu 2009 telah ditransformasikan menggunakan sistem peng-input data yang lebih mutakhir dengan memakai pemindai. Betapa menyedihkan, proses tabulasi yang berlangsung selama 5 hari, data yang ditayangkan di tabulasi KPU hanya mencapai angka 5,2 juta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuding rumitnya kinerja Intelligent Character Recognition (ICR) sebagai biang kerok kegagalan tabulasi online. Perangkat ICR yang terbilang mahal karena berharga Rp 25 juta per unit yang semula dibanggakan KPU ini sekarang jadi kambing hitam. Kegagalan operasional ICR oleh personal KPUD tidak mampu diatasi hingga hari terakhir proses tabulasi nasional penghitungan elektronik. Dan data jumlah suara yang masuk hanya 13 persen dari seluruh tempat pemungutan suara yang ada. Angka tersebut sangat menyedihkan dan menyesakkan dada bagi siapapun. Bahkan, didepan hidung KPU sendiri juga terjadi hal buruk yakni data TPS di DKI Jakarta yang notabene memiliki SDM IT yang bagus ternyata hingga hari terakhir baru masuk 2.537 TPS dari 16.982 TPS yang ada atau hanya 14,94 persen.

Sebetulnya sistem TI Pemilu 2009 dirancang dengan filosofi fail safe design sehingga jika ada gangguan berarti atau kegagalan terhadap sistem penginput data ICR, masih ada sistem lain yang mampu berperan sebagai fasilitas input data kedua berupa fasilitas data entry melalui aplikasi situng secara online, dan ketiga dengan digital form (e-Form) berbasis excel. Secara teoritis, penggunakan Optical Recognition Technology (ICR, dll) dapat menurunkan kebutuhan jumlah operator entry data yang pada Pemilu 2004 membutuhkan 17.000 operator yang tersebar di setiap kecamatan. Pada Pemilu 2009 menjadi kurang dari 3.000 operator, sehingga cukup ditangani oleh Pokja di KPUD. Namun, karena lemahnya koordinasi dan lemahnya manajemen KPU maka tidak ada command media untuk menjalankan cara kedua atau ketiga terkait macetnya penginput ICR. Cara kedua sebenarnya cukup memadai mengingat telah memadainya jaringan Telkom dan tersedinya sistem aplikasi yang terintegrasi secara baik dengan Data Center KPU. Sedangkan cara ketiga yakni penggunaan e-Form untuk penginput data sebenarnya kemampuannya setara dengan Sistem TI (Situng) Pemilu 2004. Secara teoritis ICR menggambarkan solusi teknologi yang mampu  mengolah form C1-IT yang berjumlah 4,5 juta lembar dalam waktu kurang dari target 12 hari. Sistem diatas bisa dianalogikan seperti neurotransmitter atau sel saraf otak yang bisa meneguhkan sistem Pemilu. Aplikasi diatas tidak sekedar “kalkulator” pemilu, tetapi mampu menampung informasi, mengolah, menyalurkan dan memverifikasi proses pemungutan suara. Sehingga kompleksitas Pemilu di Tanah Air sejak tingkatan TPS hingga nasional bisa teratasi dengan baik. Neurotransmitter itu terdiri dari tiga sistem, yakni Advanced Scanner Technology, Proven Optical Recognition Technology dan General Election Information System with Advanced Tabulation Technology. 

Ironisnya, Sistem TI Pemilu 2009 sejak hari H pencontrengan sudah kalah wibawa bahkan kalah reputasi dengan penyelenggara Quick Count yang lebih mampu menggambarkan perolehan suara. Bahkan ada kesan penghitungan suara sistem TI KPU justru menjadikan hasil quick count sebagai referensi. Akibatnya, angka-angka yang ditampilkan dalam tabulasi tidak bisa lepas alias identik dengan hasil quick count. Mestinya, KPU memiliki kemampuan infrastruktur yang jauh lebih baik dari penyelenggara quick count. KPU bisa saja menugaskan KPUD untuk mencari sepuluh TPS dengan lokasi terdekat dan representaif untuk dijadikan TPS real count yang mampu mengirimkan hasil perolehan suara sesaat setelah rekapitulasi. Dengan demikian KPU mampu melakukan quick count dengan sample yang lebih baik dan lebih akurat.

Kegagalan pengiriman data hasil scanning/entry data ke Pusat Data (Data Center) KPU diakibatkan belum adanya pedoman (engineering directive) dan tata kelola secara baik. Antara lain Pedoman Tata Kelola Perencanaan Sistem, Tata Kelola Realisasi Sistem,Tata Kelola Pengoperasioan Sistem, dan lain-lain. Ada lima prinsip dasar yang menjadi landasan bangunan Tata Kelola sistem informasi yang terabaikan. Prinsip Pertama, Perencanaan TI Pemilu yang kurang sinergis dan konvergen di level internal institusi. Akibatnya begitu mudahnya anggota KPU merubah pilihan teknologi penginput data tanpa kajian teknis yang memadai, dan lebih disebabkan oleh vendor driven. Kedua, penetapan kepemimpinan dan tanggung jawab TI Pemilu yang kurang jelas di level internal institusi. Hal itu disebabkan karena dibubarkannya biro IT KPU. Ketiga, pentingnya Pengembangan dan/atau akuisi aplikasi TI Pemilu secara valid dan konsisten. Hal itu untuk memastikan bahwa setiap pengembangan dan/atau akuisisi tersebut didasarkan pada alasan yang tepat dan dilakukan dengan cara yang tepat; berdasarkan analisis yang tepat dan terus-menerus. Memastikan bahwa dalam setiap pengembangan dan/atau akuisisi tersebut selalu ada pertimbangan keseimbangan yang tepat atas manfaat jangka pendek dan jangka panjang, biaya dan risiko-risiko. Keempat, Memastikan operasi TI Pemilu berjalan dengan baik dengan simulasi dan sampel yang memadai. Kelima, memastikan terjadinya pengembangan yang berkesinambungan (continuous improvement) dengan memperhatikan faktor manajemen perubahan organisasi dan sumber daya manusia

Jika tata kelola telah dijalankan secara baik maka semua data (text, image, dan database) hasil penghitungan suara Pemilu 2009 di Kabupaten/Kota dan PPLN dikirim ke Pusat Data KPU dengan menggunakan program aplikasi sinkronisasi data secara baik pula. Dengan demikian akan bisa ditampilkan tabulasi DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota di Pusat Tabulasi Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Namun sayang, tata kelola itu tidak terwujud dengan baik. Dan pihak KPU mengambil keputusan yang minimalis yakni hanya menampilkan tabulasi DPR saja. Padahal sejak semula Sistem TI Pemilu 2009 direncanakan mampu  menampilkan hasil perolehan suara setiap partai dan setiap caleg dari suatu Wilayah (TPS, Kelurahan, Kecamatan) termasuk untuk calon DPD maupun DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Juga mampu menampilkan data progress hasil perolehan suara setiap partai dan setiap caleg dari suatu Daerah Pemilihan  atau DP (DP adalah gabungan wilayah  yang berjumlah 2.177 Daerah, yang terdiri atas gabungan Kecamatan untuk Daerah Pemilihan DPRD Kab/Kota, gabungan Kabupaten/Kota untuk Daerah Pemilihan DPR mupun DPR Provinsi, dan Provinsi untuk Daerah Pemilihan DPD). Kemudian mampu menampilkan status hasil penghitungan surat suara dari TPS apakah sudah masuk atau belum serta menampilkan resume surat suara hasil penghitungan suara dari TPS ataupun dari suatu wilayah (Kelurahan, Kecamatan) dan menampilkan data resume pemilih dari suatu kecamatan.

            Sesuai dengan best practices pengembangan teknologi informasi maka TI Pemilu harus dilakukan proses audit dari lembaga independent dan sangat kredibel. Dengan menggunakan metode standar yang relevan yakni COBIT (Control Objectives for Information & Related Technology). Dengan audit tersebut integritas dan keandalan bisa dipertanggungjawabkan dan terjaga dengan baik. Dengan penerapan COBIT maka IT Pemilu memiliki keandalan sistem informasi yang effectiveness, efficiency, confidentiality, integrity, availability, compliance, dan reliability.

Bagaimanapun juga, proses demokrasi mustahil dilangsungkan secara ideal tanpa melibatkan teknologi, utamanya teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Bangsa ini tidak boleh “kapok lombok” atau “trauma” sehubungan dengan gagalnya sistem TI dalam dua periode Pemilu berturut-turut. Semua pihak harus berpikir keras agar keterlibatan atau fungsi TIK dalam pemilu bisa menjadi enabler. Hal itu terwujud jika TIK sudah menjadi penggerak tahapan Pemilu serta membuahkan efisiensi yang signifikan bagi organisasi penyelenggara Pemilu. Penggerak itu lalu berubah menjadi transformer yaitu sebagai penentu arah transformasi organisasi penyelenggara pemilu menuju efektivitas pemilu, reduksi biaya dan waktu secara signifikan dengan prinsip otomatisasi dan rekayasa ulang proses (process re-engineering). Mudah-mudahan pada Pemilu 2019 sudah terjadi proses transformer, dimana pemungutan suara sudah bisa dilakukan dengan prinsip otomatisasi, rekayasa ulang proses, dan sistem aplikasi TI pemilu yang dedicated hasil rekayasa anak bangsa sendiri. Bila perlu termasuk penggunaan mesin e-Voting generasi baru yang memenuhi kriteria verifiability dan auditability. Untuk mewujudkan TIK sebagai transformer diperlukan kondisi transisi dan pilot project pada pemilu kepala daerah pasca Pemilu 2009 dan 2014. Tanpa ada proses transisional dan effort pilot project bangsa Indonesia akan kesulitan melakukan tinggal landas demokrasi.

 

Bandung, 27 April 2009

Hemat Dwi Nuryanto,

Chairman Lembaga Pengembangan Teknologi & Demokrasi. 

HP.08112208066

(www.sipemilu.org)

Share