Kontan Rabu, 27 Mei 2009

Demokrasi biaya tinggi dan carut marut penyelenggaraan Pemilu di negeri ini sampai kapanpun akan terus terjadi jika tidak berani banting setir dengan cara mewujudkan pemilu elektronik (e-Voting). Teknologi e-Voting dimulai pada 1970, biasa disebut pencatatan langsung secara elektronik atau DRE (direct recording electronic). Pada era 80-an, e-Voting menggunakan prinsip marksense forms. Searah dengan perkembangan teknologi optical scan. Dalam sistem tersebut pemilih menggunakan kertas suara lalu menulis didalam  kotak atau bentuk oval dengan tanda panah yang mengarah calon. Selanjutnya kertas suara itu dibaca melalui proses optical scaning dan langsung dihitung. Pada saat ini pelaksanaan e-Voting dengan prinsip marksenses forms mulai berkurang searah dengan efisiensi biaya demokrasi dan tuntutan akan green election ( paperless).

Kinerja KPU dimasa mendatang bisa efektif dan sesuai dengan harapan rakyat jika menggunakan perangkat teknologi seperti EVM (Electronics Voting Machines) ala India atau Diebold yang dipakai Amerika Serikat. Beberapa keuntungan penggunaan perangkat teknologi diatas adalah lebih murah, praktis, aman dan sangat cepat dalam memproses hasil pemilu. Negeri ini tidak perlu alergi atau kapok dengan kasus kegagalan penginput data penghitungan elektronik dengan teknologi ICR dalam Pemilu Legislatif 2009. Kegagalan IT Pemilu 2004 dan 2009 mestinya dipulihkan juga dengan solusi teknologi untuk demokrasi. Pada 2009 ini ada fenomena yang sangat timpang antara Pemilu di Indonesia dengan Pemilu di India yang diselenggarakan 16 April. Dengan jumlah pemilih empat kali lipat dibanding Indonesia, namun hasil pemilu di India bisa diketahui dalam waktu dua hari saja dengan tabulasi suara nasional dan lokal yang lengkap serta sangat akurat sehingga tidak banyak menimbulkan kisruh atau sengketa. Dilain pihak hitungan elektronik hasil pemilu di Indonesia dalam waktu satu bulan belum juga tuntas. Hebatnya lagi, pada tanggal 22 Mei bangsa India bisa melantik Perdana Menteri terpilih Manmohan Singh beserta kabinetnya. Itulah gambaran bumi dan langit yang menyangkut keberhasilan ICT Goverment dikedua negara.

Perbedaan yang paling esensial dan menjadi kunci kesuksesan sebuah pemilu adalah proses pemilihan (vote). Ketika bangsa Indonesia baru mentas dari cara coblos menjadi contreng.  Sementara arus demokrasi dunia sudah terfokus kepada metode e-Voting. Terdapat dua prinsip e-Voting, di India dengan prinsip offline. Sedangkan Amerika Serikat dengan prinsip online. Mesin e-Voting Pemilu India dalam Pemilu 2009 ini dibuat sebanyak 1.7 juta unit untuk menjangkau seluruh negara bagian. Di Amerika Serikat, Diebold dikembangkan oleh perusahaan swasta Diebold AccuVote. Diebold memakai sistem operasi Windows CE dan kode pemrograman C++ yang disimpan pada memori internal dan kartu PCMCIA.

Pelaksanaan hari H Pemilu pada prinsipnya terdiri dari tiga proses, yakni: registrasi pemilih, proses pecoblosan dan proses perhitungan suara. Semua proses mestinya harus dapat diotomatisasi. Untuk itu dibutuhkan perangkat teknologi untuk demokrasi berupa mesin dan aplikasi yang bisa mentransformasikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi wahana e-Voting. Perangkat e-Voting untuk Indonesia bisa saja dibeli dari luar negeri. Sekedar gambaran, harga seperangkat EVM buatan India sekitar 10 ribu Rs atau sekitar  230 dollar AS. Harga tersebut mencakup satu control unit dan satu voting unit. Seperangkat EVM tersebut untuk satu TPS dengan kapasitas 3840 pemilih. Sedangkan EVM buatan Amerika Serikat yakni Diebold harganya sekitar 3.300 dollar USA dengan kapasitas 35.000 suara atau pemilih. Kedua jenis EVM diatas telah mendapatkan sertifikasi dan standardisasi internasional dengan sistem keamanan yang dirancang baik. Sehingga berbagai modus kecurangan Pemilu bisa ditanggulangi. Untuk mewujudkan e-Voting, negeri ini jangan sampai terjebak dalam rekayasa busuk EVM oleh rezim otoriter di negara-negara Amerika Latin. Sehingga kalangan pro demokrasi di dunia sempat mengecam keras manipulasi e-Voting yang digunakan untuk pemilu di Venezuela. Lalu meminta lembaga independen yang berkompeten untuk melakukan audit terhadap sistem e-Voting disana. Hasil audit dan investigasi memang ada rekayasa busuk yang masif dan sistemik dari rezim yang berkuasa. Segenap bangsa Indonesia tentunya menyadari pentingnya Pemilu yang jujur, adil, efektif dan murah dengan postur penyelenggara yang cerdas dan kredibel.

            Bisa saja Indonesia tidak perlu mengimpor EVM beserta aplikasinya. Lalu membuat sendiri dengan kemampuan industri dalam negeri. Namun, hal itu harus dimulai dengan R&D serta pembuatan beberapa prototipe EVM dengan berbagai varian pilihan teknologi e-Voting. Kalau bisa, spesifikasi teknologi e-Voting bersifat three in one. Yang merupakan integrasi fungsi registrasi elektronik (aplikasi e-Registrasi), EVM, dan perhitungan elektronik ( aplikasi e-Counting). Prinsip e-Registrasi adalah dengan menggunakan barcode pada kartu pemilih atau surat panggilan. Ketika si pemilih datang, petugas di TPS cukup meng-scan barcode di kartu itu maka secara otomatis data pemilih akan terkontrol secara cepat. E-Registrasi bisa terintegrasi dengan EVM. Sistem EVM itu sebaiknya ala India terlebih dahulu baru dalam Pemilu selanjutnya melompat seperti sistem Diebold. EVM bersifat offline terdiri dari dua equipment atau alat. Alat pertama yang disebut dengan Voting Unit digunakan oleh pemilih sedangkan alat yang kedua disebut Control Unit yang dioperasikan oleh petugas Pemilu. Kedua alat tersebut tersambung satu sama lain oleh sebuah kabel dengan panjang sekitar lima meter. Voting Unit memiliki sebuah tombol pada setiap calon yang akan dipilih. Sedangkan Control Unit memiliki tiga tombol yang memiliki fungsi masing-masing, yakni untuk konfirmasi satu suara yang dilakukan oleh satu pemilih, untuk melihat total jumlah suara yang sementara berlangsung, dan untuk menutup proses pemungutan suara. Pada Voting Unit terdapat daftar nama-nama calon beserta gambar partai mereka sehingga pemilih tinggal menekan tombol yang terletak di sebelah nama calon yang dipilih. Proses pemungutan suara; pertama pemilih diregistrasi. Selanjutnya petugas Pemilu menekan tombol pada alat Control Unit yang menandakan satu kali hak menekan tombol bagi pemilih diberikan. Pemilih kemudian memasuki bilik suara dan menekan tombol yang sejajar dengan nama calon beserta lambang partainya. Penekanan tombol ini menghasilkan suara bel dan lampu menyala yang menandakan satu suara telah diberikan.

 

*) Chairman Lembaga Pengembangan Teknologi & Demokrasi, Alumnus UPS Toulouse Perancis

Share