Kontan, 3 Juli 2009

Ketidakberesan DPT ( Daftar Pemilih Tetap ) Pemilu 2009 telah mencapai fase “demonstrationem mirabilen” alias tidak bisa disanggah lagi karena bukti sudah bertaburan. DPT untuk Pemilu Legislatif secara jujur harus diakui banyak menyimpan persoalan dan ketidakberesan. Namun, untuk DPT Pemilu Presiden hal itu tidak boleh terjadi lagi. KPU, Pemerintah dan partai politik mesti memiliki tekad yang sama untuk membenahi secara mendasar DPT Pemilu.

Kisruh tentang DPT Pemilu 2009 di beberapa daerah telah membuka mata rakyat luas, sejauh mana tingkat profesionalitas dan kompetensi anggota KPU. Untuk mengatasi akar persoalan DPT, mestinya anggota KPU memberikan solusi mendasar dan tepat guna dengan. aplikasi berbasis elektronik. Pihak KPU tidak boleh otoriter dan mengeleminir begitu saja persoalan DPT dengan cara-cara yang kurang ilmiah. Karena persoalan DPT sangatlah esensial, krusial dan bisa mencuatkan sengketa Pemilu disana-sini. Solusi mendasar kasus DPT pada saat ini sulit dijalankan karena anggota KPU kurang visioner dalam hal pengolahan data Pemilu dengan aplikasi teknologi informasi. Apalagi Sistem Informasi Pemilu ( Sipemilu ) sekarang ini hanya diterapkan sepotong-sepotong alias tidak komprehensif. Tidak bisa dimungkiri bahwa DPT yang bersumber dari DP4 ( Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu ) masih sarat masalah. Hal itu dikarenakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ( SIAK ) belum menerapkan tata kelola secara baik. Selain itu penerapan SIAK juga masih mengabaikan standardisasi dan audit teknologi informasi. Kisruh DPT akan semakin runyam jika ada invisible hands yang melakukan manipulasi DPT dengan berbagai modus yang sistematik.

Mestinya, dengan modul aplikasi SITARLIH ( Sistem Informasi Pendaftaran dan Pemutakhiran Pemilih ) pihak KPU bisa memilah dengan tepat penduduk yang memiliki hak pilih dalam format digital untuk DPT per-TPS di seluruh wilayah tanah air. Cara yang paling praktis dan efektif untuk mengatasi kekisruhan DPT adalah dengan cara memuat DPT Pemilu 2009 di website atau portal KPU/KPUD. Sehingga semua pihak bisa mengakses dan melakukan kontrol secara cepat. Dengan sistem elektronik itu kasus pemilih fiktif  atau ghost voters bisa diatasi secara cepat. Pihak partai politik juga bisa memberikan postur data pemilih kepada para saksi yang disebar keseluruh TPS. Hal ini akan memudahkan para saksi parpol untuk bertindak tepat jika terjadi modus kecurangan Pemilu. Sangat memprihatinkan jika pihak KPU/KPUD masih menyajikan DPT secara terbatas lewat dokumen photo copy. Sudah begitu jika ada sengketa, dokumen photo copyan itu dibilang palsu.

Akar persoalan DPT diatas jika ditilik dari tahapan Pemilu 2009, baik untuk Pileg maupun Pilpres sudah dalam kondisi yang kritis. Ongkos sosial politik yang harus dibayar sudah terlanjur mahal. Akar persoalan DPT sebenarnya merupakan tali-temali dengan persoalan disetiap tahapan Pemilu. Tidak bisa dimungkiri, bahwa disiplin tahapan pemilu 2009 dinilai oleh rakyat sangatlah rendah. Salah satu bukti rendahnya disiplin tahapan pemilu adalah mestinya pada saat ini sedang berlangsung pemutakhiran DPT untuk Pilpres. Tahapan pemilu akan berhasil dengan baik jika anggota KPU/KPUD memiliki misi statement yang kokoh sejak awal, yakni keputusan KPU yang berbentuk DRO ( Design Requirement and Objectives ). Dalam hal Sipemilu sebetulnya gambaran DRO-nya sudah ada, berupa GDSI ( Grand Design Sistem Informasi ) KPU. GDSI itu meliputi 28 portofolio aplikasi. Strategi GDSI sebenarnya sudah dirancang dengan  menggunakan teknologi dengan platform yang umum atau terbuka. Yakni memanfaatkan sumber daya informasi dengan kooperasi terhadap lembaga lainnya sehingga tidak terjadi duplikasi pekerjaan atau data. Selain itu juga mengembangkan IT leadership di lingkungan KPU/KPUD serta mengadakan pendidikan dan pelatihan untuk memberdayakan SDM. Dengan demikian penyelenggaraan Pemilu bisa berlangsung semakin berkualitas dan efektif sebagai proses berdemokrasi yang memiliki tingkat transparansi, efektifitas, reliabilitas dan akuntabilitas yang lebih tinggi.

Masalah data kependudukan di negeri ini seperti lingkaran setan yang sulit diputus. Reliabilitas atau keandalan data kependudukan masih sangat rendah. Meskipun pemerintah telah melakukan pembenahan SIAK untuk pemerintah daerah dengan anggaran yang cukup besar, tetapi langkah dilapangan tampak tambal sulam karena tidak berdasarkan solusi telematika yang komprehensif. Akibatnya pemutakhiran database kependudukan secara online untuk Pemilu maupun Pilkada banyak terkendala. Untuk itulah arti penting integrasi Sipemilu dengan SIAK. Arti penting itu bisa terwujud jika anggota KPU memiliki kemampuan dan pemahaman teknis dalam hal aplikasi Web Based System. Manfaat pasti penggunaan aplikasi tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi kerja dan integritas data. Karena seluruh klien dapat di-maintain pada satu titik, yaitu dari Server. Selain itu, sistem tersebut juga memungkinkan penggunaan yang lebih luas, tanpa ada kebutuhan setting aplikasi di sisi klien. Aplikasi dibuat secara modular, dimana modul-modul tersebut terintegrasi satu dengan yang lainnya, serta mudah dikustomisasi dan disesuaikan dengan kondisi yang sedang berlangsung. Untuk mengatasi kendala keterbatasan teknologi telekomunikasi, maka sistem arsitekturnya menggunakan hybrid architecture, yaitu dengan menggabungkan sistem sentralisasi dan desentralisasi. Untuk menyamakan data antara server di daerah yang mengolah DPT secara lokal dengan yang dipusat  yang dilakukan dengan teknik sinkronisasi yang terjadual untuk konsolidasi dan pengechekan aspek redundancy DPT.

Pentingnya anggota KPU yang memiliki kemampuan untuk menetapkan penggunaan Teknologi Informasi (TI) dalam kegiatan operasional KPU baik yang menunjang secara langsung kegiatan Pemilu maupun operasional KPU. Kemampuan diatas dalam bentuk Analisa Activity Chain. Penggunaan Analisa Activity Chain adalah memiliki tujuan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan aktivitas-aktivitas yang terjadi di dalam KPU ke dalam dua bagian besar yaitu aktivitas utama dan aktivitas pendukung. Aplikasi-aplikasi sistem informasi KPU diimplementasikan dengan menggunakan konsep thin client. Oleh karena itu, aplikasi-aplikasi tersebut berbasiskan web. Idealnya, aplikasi secara fisik tersebar pada simpul-simpul KPU Pusat, KPUDProvinsi, dan KPUD Kab/Kota. Simpul-simpul lain menjalankan aplikasi tersebut melalui Internet. Sehingga Sistem Manajemen Basisdata yang dipergunakan harus mendukung skalabilitas, keterandalan, failure handling dan failure recovery, serta sekuriti. Sistem basisdata yang ideal adalah sistem heterogen, yaitu sebagian simpul menerapkan sistem terdistribusi, sebagian lagi menerapkan sistem terpusat. Sedangkan  platform sistem operasi yang digunakan untuk server adalah platform yang open source. Sedangkan workstation bisa saja menggunakan sistem operasi berbasis Windows. Semua modul atau aplikasi untuk mendukung tahapan Pemilu harus didukung oleh jaringan telekomunikasi yang memadai. Pengalaman buruk dimasa lalu yang berhubungan dengan terbatasnya kapasitas bandwidth antara IIX (Indonesia Internet Exchange) ke server KPU tidak boleh tejadi lagi.

Portofolio Aplikasi Sipemilu KPU seperti SITARLIH, SIPARPOL (Sistem Informasi Partai Politik), SILON (Sistem Informasi Calon Legislatif), SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara), SITAPLIH (Sistem Informasi Penetapan Caleg Terpilih), dan lain-lain harus diaudit terlebih dahulu oleh lembaga independen yang kredibel. Audit perlu dilakukan agar sebuah sistem mampu memenuhi syarat IT (information technology) governance. Sebuah sistem yang dikembangkan dari awal harusnya memasukkan unsur audit. Hal itu untuk memastikan apakah dalam sistem itu ada built in control atau belum. Mestinya portofolio aplikasi Pemilu sejak dini telah melibatkan ISACA (Information System Audit and Control Association). Suatu lembaga yang anggotanya terdiri dari Auditors, dan mereka yang mempunyai minat terhadap control, audit dan security sistem informasi. ISACA internasional juga memiliki standardisasi pengembangan sistem audit. Standar itu bernama COBIT (Control Objectives for Information and related Technology) yang dikeluarkan IT Governance Institute dan mempunyai 15 tahapan mulai dari perencanaan, penerapan sampai dengan kontrol teknologi informasi. Dengan menerapkan standar internasional yang dikembangkan ISACA maka portofolio aplikasi Sipemilu KPU bisa terjaga reputasinya dimata rakyat.

 

*) Chairman eDemocracy & Governance Institute (Lembaga Pengembangan Teknologi, Demokrasi dan Tatakelola), Alumnus UPS Toulouse Perancis

Share