Kompas, 9 Juli 2009


               Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kecurangan pemilu kebanyakan terjadi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pernyatan MK yang dihasilkan dari proses persidangan sengketa pemilu itu boleh jadi merupakan fenomena puncak gunung es dari modus kecurangan pemilu (fraud election). Penghitungan manual bertingkat-tingkat dari TPS, PPK, hingga perhitungan nasional sangat rawan dengan modus kecurangan dan menstimulir adanya “belanja” suara oleh berbagai pihak. Untuk itulah negeri ini harus merancang dan menerapkan tatakelola demokratisasi sebaik-baiknya. Modus kecurangan pemilu dimasa mendatang bisa semakin membesar dan sistemik sehingga bisa membusukkan demokratisasi di negeri ini. Modus kecurangan pemilu merupakan tali temali dari berbagai faktor seperti database kependudukan, proses pemungutan suara, penetapan calon terpilih hingga akuntabilitas terhadap konstituen. Semua itu bisa ditanggulangi dengan membenahi tatakelola demokratisasi dengan teknologi terkini.

Bangsa ini membutuhkan riset dan pengembangan tentang e-voting, e-counting dan sistem tabulasi yang bisa mengefektifkan tatakelola demokratisasi sekaligus bisa menghilangkan modus-modus kecurangan pemilu. Berbagai modus kecurangan pemilu sangat sulit diatasi dengan cara primitif seperti melibatkan sejumlah besar saksi parpol. Yang harus mengawal suara dari TPS hingga KPU Pusat. Cara primitif itu sangat lemah dan tidak manusiawi. Sehingga harus digantikan dengan metode yang lebih efektif. Fakta menunjukkan bahwa saksi-saksi dari parpol banyak yang tidak menghadiri dan banyak pula yang tidak menandatangani berita acara penghitungan. Formulir C-1 merupakan titik api yang bisa berkobar menjadi sengketa pemilu karena formulir itu dalam proses di PPK banyak dimanipulasi dengan cara mengganti data yang dikirim oleh masing-masing TPS. Titik api diatas bisa dipadamkan jika menerapkan pemilu elektronik atau lazim disebut e-voting. Teknologi e-voting dimulai pada 1970-an yang lazim disebut sebagai teknologi pencatatan langsung secara elektronik atau direct recording electronic (DRE). Betapa efektifnya tahapan pemilu jika menggunakan e-voting yang hanya melakukan penghitungan satu kali. Sistem penghitungan suara yang tidak bertingkat-tingkat tersebut tidak hanya mereduksi potensi kecurangan, tetapi juga menghemat biaya bagi penyelenggara pemilu maupun pihak peserta pemilu.

Penyelenggaraan Pemilu 2009 yang telah memakan biaya yang sangat besar hendaknya dievaluasi secara mendalam sehingga tidak mewariskan “black holes” bagi generasi yang akan datang. Pentingnya membenahi tatakelola demokratisasi yang diback-up dengan UU Pemilu yang sesuai dengan semangat jaman. Tatakelola demokratisasi selain membutuhkan manajemen logistik yang baik juga memerlukan terobosan teknologi. Terobosan itu akan membuat pelaksanaan pemilu lebih efektif. Pada dasarnya pelaksanaan pemilu terdiri dari tiga proses yakni registrasi pemilih, proses pemilihan dan proses perhitungan suara. Kunci kesuksesan penyelenggaraan pemilu adalah proses pemilihan (vote) oleh pemilih itu sendiri. Pada prinsipnya hingga kini ada tiga metode pemilihan, dimulai dari yang paling sederhana atau primitif yakni dicoblos atau dicontreng. Kemudian dengan metode offline EVM (Electronics Voting Machines) seperti di India dan metode online EVM seperti di Amerika Serikat. Dengan EVM, rantai penghitungan suara bisa dipangkas secara signifikan. Penghitungan suara tidak perlu dilakukan di tiap TPS, begitu pula tidak perlu ada penghitungan di PPK. Penerapan e-Voting telah berjalan di beberapa negara. Masing-masing negara memiliki sistem e-Voting tersendiri yang telah disesuaikan dengan budaya dan kondisi infrastruktur negara tersebut. Sebagai contoh, negeri Belanda telah memiliki sistem e-Voting yang bernama RIES (Rijnland Internet Election System). Sistem tersebut menggunakan internet sebagai media pengumpulan suara.

Bangsa Indonesia hendaknya segera melakukan transformasi dengan terlebih dahulu memfokuskan pada usaha “customizable system” berdasarkan pengalaman dari beberapa negara yang telah menerapkan e-voting. Fokus pengembangan yang ideal harus mengarah kepada prinsip “three in one solution” yang mencakup C1 e-counting (e-counting rekap surat suara tps), e-voting dan paper-ballot e-counting (optical scan voting).  Prinsip three in one yang ideal dan adaptif adalah model London elect untuk C1 e-counting, model Accuvote TSX (USA) untuk e-voting dan model Accuvote OS (USA) untuk paper-ballot e-counting (optical scan voting). Customizable system diatas harus ditunjang dengan large scale tabulation dan business intelligence sebagai perangkat untuk meningkatkan kapabilitas dan integritas penyelenggara pemilu. Jika negeri ini tidak berani melakukan transformasi maka dimasa mendatang terus terbelit dan semakin tenggelam oleh modus kecurangan pemilu.

Dialektika untuk menerapkan sistem pemilu elektronik memang panjang dan berliku. Namun, negeri ini harus menempuhnya, tentu saja dengan memetik pengalaman negara lain. Para penyusun UU Pemilu mendatang harus berani banting setir menuju pemilu elektronik. Sejarah mencatat bahwa hambatan terbesar adalah berkaitan dengan kemauan politik dari DPR dan pemerintahan bercorak status quo. Hambatan tersebut juga dialami oleh Amerika Serikat. Namun, logika efektivitas telah melahirkan kesadaran nasional untuk menerapkan pemilu elektronik. Dilain pihak, para elit di negeri ini melihat pemilu juga sebagai proyek empuk. Sehingga, langkah penghematan biaya pemilu hanya dijadikan wacana. Terwujudnya tatakelola demokratisasi yang efektif di Amerika Serikat juga mengalami jalan berliku. Tatakelola itu mengalami kemajuan pesat sejak 2002, dimana Kongres USA mengesahkan HAVA (Help America Vote Act). Yang antara lain berupa pemberian bantuan kepada seluruh negara bagian untuk memperbaiki proses Pemilu. Juga diberikan wewenang lebih kepada penyelenggara pemilu negara bagian untuk memilih metode dan teknologi pemilu. Selain itu HAVA juga telah menggariskan pembentukan lembaga federal, yaitu Komisi Bantuan Pemilihan Umum AS (EAC). Dengan fokus menentukan standar-standar baru penggunaan teknologi dalam pemungutan suara. Bersama National Institute of Science and Technology, EAC telah menetapkan pedoman sistem pemungutan suara baru. Pedoman tersebut sangat membantu negara-negara bagian untuk mengoperasikan mesin e-voting yang digunakan oleh jutaan pemilih di setiap Pemilu. EAC telah berhasil menerapkan teknologi Pemilu dan telah menghasilkan beberapa dokumen penting untuk membantu penyelenggara pemilu mengatur elemen-elemen penting dari sistem e-voting. Program EAC termasuk melakukan pelatihan bagi petugas TPS dan pemilih mengenai teknologi pemungutan suara yang baru.

Proses transformasi metode pemilu di negeri ini tidak bisa dihindari. Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga setelah India dan Amerika Serikat harus sekuat tenaga membenahi tatakelola demokratisasi. Kondisi di India dengan pemilih lebih dari 700 juta dihadang kesulitan besar jika tidak menerapkan e-voting. Disisi lain, Indonesia dengan jumlah pemilih sekitar 170 juta tetapi sistem politiknya jauh lebih kompleks dibanding India. Yang menganut sistem pluralitas mayoritas dengan varian first past the post (FPTP), yakni sistem pemilu yang sederhana di dunia. Sedangkan Indonesia menerapkan proportional representation system (PRS) dengan varian opened list PRS yang lebih kompleks dari sisi penghitungan suara. Sehingga bukan hanya suara parpol yang dihitung, tetapi juga suara calon dari setiap parpol. Dengan perbandingan kedua negara diatas maka Indonesia perlu merancang sistem pemilu elektronik yang lebih canggih. Sistem itu sebaiknya hasil karya anak negeri sendiri yang wajib mendapat dukungan penuh dari segenap komponen bangsa.

 

*) HEMAT DWI NURYANTO, Chairman e-Democracy & Governance Institute (Lembaga Pengembangan Teknologi, Demokrasi, dan Tatakelola), Alumnus UPS Toulouse Perancis

Share