Pikiran Rakyat, Selasa, 11 Agustus 2009

Hari Kebangkitan Teknologi Nasional atau disingkat Hakteknas yang jatuh pada 10 Agustus kembali diperingati dengan serangkaian kegiatan. Tahun ini adalah peringatan ke-14 diselenggarakan dengan tema “Kreativitas dan Teknologi, Indonesia Bisa”. Klaim tentang kebangkitan teknologi di negeri ini masih dihadang oleh persoalan klasik berupa belum membaiknya sistem inovasi. Untuk memperkuat sistem inovasi nasional maupun daerah dibutuhkan regulasi yang ketat tentang teknologi impor baik yang masuk dengan topeng program hibah maupun masuk secara komersial. Langkah tersebut sesuai dengan UU Nomor 18/2002 ayat c yakni penguatan kemampuan audit teknologi impor yang dikaitkan dengan penguatan Standar Nasional Indonesia untuk melindungi konsumen dan memfasilitasi pertumbuhan industri dalam negeri.

Agar dimata rakyat tidak terkesan “besar pasak daripada tiang” isu kebangkitan mestinya terfokus kepada reinventing teknologi tepat guna. Definisi tepat guna yang selama ini telah dibiaskan dan terdegradasi perlu dirumuskan kembali sesuai dengan semangat jaman. Teknologi tepat guna tidak harus berkonotasi kuno dan sepele. Bisa saja tepat guna mengandung tingkat teknologi yang canggih. Dalam tataran sosio-engineering, tepat guna lebih menekankan solusi jitu terhadap berbagai persoalan bangsa saat ini. Dan diharapkan bisa memberikan solusi terhadap efektifitas proses demokratisasi, pemerintahan dan pendidikan. Teknologi tepat guna harus cocok dengan kebutuhan masyarakat sehingga bisa dimanfaatkan pada rentang waktu tertentu sesuai dengan kondisi budaya dan ekonomi serta penggunaannya harus ramah lingkungan. Sejarah membuktikan bahwa konsistensi terhadap pengembangan teknologi tepat guna yang diikuti jiwa /semangat berdikari telah mengantarkan negara India benar-benar mengalami kebangkitan teknologi yang luar biasa. Komitmen tinggi terhadap teknologi tepat guna sejak dahulu diperlihatkan oleh pemimpin besar India Mahatma Gandhi dengan aksi nyata menenun kain untuk dipakai sendiri dengan mesin sederhana yang bernama khadi.

Kreatifitas pada prinsipnya melekat pada individu warga bangsa, sedangkan pemerintah sebaiknya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator. Benih-benih kreatifitas warga bangsa tidak akan tumbuh subur tanpa disertai dengan penguatan sistem inovasi. Sayangnya sistem inovasi di negeri ini masih belum progresif dan terjerat birokrasi sehingga sulit terserap oleh masyarakat luas. Padahal, sistem inovasi dunia telah ditandai dengan kencangnya laju open innovation. Antara lain menjadikan hasil-hasil riset yang dilakukan oleh berbagai pihak bisa dikolaborasi dan digunakan oleh masyarakat secara mudah. Apalagi akibat globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin cepat membuat produk baru memiliki daur hidup yang semakin singkat. Di sisi lain, jika ingin survive maka perusahaan harus terus mengeluarkan produk baru. Implikasinya varian dari biaya riset yang semakin besar dan periode waktu yang lebih singkat untuk meraih keuntungan. Akibatnya banyak perusahaan yang tidak mampu mengembangkan produk-produk inovatif. Adalah Henry Chesbrough Profesor di UC Berkeley yang telah melakukan riset panjang tentang open innovation di lembaga-lembaga riset dan perusahaan besar di Amerika Serikat. Dari riset tersebut dihasilkan tiga buah buku kategori best seller. Bukunya yang ketiga berjudul “Open Business Models; How to Thrive in the New Innovation Landscape” telah membuka mata kita tentang jalur menuju open innovation bagi perorangan, perusahaan atau pemerintahan. Laju open innovation semakin kencang dengan fenomena Wikinowics yang mengubah cara barang dan jasa diciptakan dalam perokonomian. Perusahaan multinasional mulai mentransformasikan dirinya menjadi model perusahaan kolaboratif  yang bertajuk ”Enterprise 2.0”. Langkah transformasi itu ditandai dengan empat prinsip yakni keterbukaan, peering, berbagi dan bertindak global. Dengan demikian Enterprise 2.0  adalah entitas bisnis baru  yang membuka pintunya bagi dunia, melakukan inovasi bersama dengan semua orang, berbagi sumber daya, dan memanfaatkan kekuatan kolaborasi masal.

Sistem inovasi di negeri ini masih belum kondusif dan sarat dengan masalah. Menurut Freeman sistem inovasi pada dasarnya merupakan sistem (suatu kesatuan) yang terdiri dari sehimpunan aktor, kelembagaan, jaringan, kemitraan, hubungan interaksi dan proses produktif yang mempengaruhi arah perkembangan dan kecepatan inovasi dan difusinya serta proses pembelajaran. Dengan demikian sistem inovasi sebenarnya mencakup basis iptek (termasuk di dalamnya aktivitas pendidikan, aktivitas litbang, dan rekayasa), basis produksi (meliputi aktivitas-aktivitas nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan bisnis dan non bisnis serta masyarakat umum), dan difusinya dalam masyarakat serta proses pembelajaran yang berkembang. Ironisnya, hasil inovasi dari anak bangsa yang telah melakukan riset mandiri masih banyak yang belum mendapatkan insentif dan perhatian serius dari pemerintah. Semangat dari UU 18/2002  tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi belum terimplementasikan secara baik. Sebagai contoh, masih banyak lembaga pemerintah pusat dan daerah yang dikendalikan oleh vendor asing dalam memilih teknologi dan tidak berpihak kepada pengembang perangkat lunak dalam negeri. Menurut UU 18/2002 proses inovasi terdiri dari invensi, inovasi dan difusi. Invensi adalah suatu ciptaan atau perancangan baru yang belum ada sebelumnya yang memperkaya khazanah serta dapat dipergunakan untuk menyempurnakan atau memperbarui iptek yang telah ada. Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan iptek yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi. Sedangkan Difusi merupakan  kegiatan  adopsi dan penerapan hasil inovasi secara lebih ekstensif oleh penemunya dan/atau pihak-pihak lain dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna potensinya.

Pekerjaan rumah yang cukup berat telah menghadang Menristek dalam kabinet baru mendatang. Negeri ini sedang menunggu sosok Menristek yang mampu mensinergikan tiga unsur utama dalam sistem inovasi. yakni, pertama unsur kelembagaan (litbang, pendidikan, industri, intermediasi, keuangan atau perbankan). Unsur kedua adalah Jejaring (Networking) kelembagaan sistem inovasi. Dan unsur yang ketiga adalah Instrumen  Kebijakan  berupa perangkat hukum  dan  peraturan  yang  mengatur  tentang : hak  atas  kekayaan  intelektual  (HAKI);  pembiayaan  inovasi  (spt.  modal  ventura), pengelolaan resiko teknologi, standardisasi dan sertifikasi.

 

*) Penulis, Chairman ZamrudTechnology, Alumnus UPS Toulouse Perancis

Share