Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah mengalami revisi yang ketujuh kalinya. Salah satu point penting dalam revisi menyatakan bahwa tanggungjawab tender kini ada dipundak para Menteri Kabinet yang dalam struktur panitia tender disebut pengguna anggaran (PA). Revisi tersebut mengandung semangat untuk menciptakan sistem yang lebih fair, terbebas dari praktik kotor dan mampu mengikuti kemajuan jaman. Ada eselon yang keberatan tentang materi revisi, seperti misalnya pihak Departemen Hankam. Keberatan itu terjadi mengingat adanya kompleksitas dalam pengadaan peralatan hankam atau alutsista. Namun begitu, ketentuan revisi itu tetap harus ditaati. Apalagi ada tekad Presiden SBY untuk membenahi pengadaan peralatan hankam dan menghilangkan semua kebocoran melalui rekanan.
Kompleksitas pengadaan peralatan hankam sebaiknya dipecahkan dengan merancang sistem tender business intelligence yang andal. Salah satu bagian dari sistem tersebut adalah aplikasi e-Sourcing yang merupakan katalog elektronik untuk pengadaan barang dan jasa sekaligus bisa dijadikan rujukan standar teknis. Juga sebagai source harga pasar untuk OE (Owner Estimate). Yaitu perkiraan yang dikalkulasi lewat keahlian yang digunakan sebagai acuan utama dalam menilai kewajaran harga. Dengan e-Sourcing yang berbasis teknologi internet, sourcing dapat dilakukan dengan lebih cepat dan lebih murah. Penerapan e-Sourcing dalam rangka optimalisasi penyerapan anggaran hankam bisa berlangsung dengan baik jika tidak terkendala oleh faktor interoperabilitas.
Meskipun sudah ada keputusan Menhankam mengenai Pakta Integritas (Intregrity Pact) yang harus ditandatangi oleh ke tiga belah pihak, yakni panitia pengadaan, pengguna dan penyedia barang/jasa militer, namun pakta tersebut belum efektif untuk menghilangkan penyakit pengadaan peralatan hankam. Pakta Integritas harus disertai dengan sistem tender business intelligence yang mampu mengeleminir paktik kotor dalam tender. Antara lain kemampuan untuk melakukan pengecekan silang apakah dua buah perusahaan atau lebih memiliki relasi tertentu. Juga untuk mengecek validitas pabrikan dan vendor. Jika memakai cara konvensional hal itu merupakan pekerjaan ekstra sulit yang memakan waktu lama. Tender business intelligence memakai konsep dynamic metadata. Dikatakan memiliki fungsi dinamis karena terdapat berbagai fungsi intelligence yang diinginkan. Fungsi tersebut sangat cocok untuk pengadaan peralatan militer, baik yang berupa alutsista, peralatan pendukung maupun suku cadangnya merupakan produk teknologi yang spesifik dan unik. Selama ini antara penyedia ( supplier ) dari luar negeri yang terdiri dari pabrikan ( manufacturer ), distributor (vendor) dan organisasi proyek pengadaan barang/jasa militer mekanismenya belum terintegrasi dengan baik. Kondisinya diperparah oleh skema pembiayaan yang memakai fasilitas Kredit Ekspor dengan organisasi proyek pengadaan di negeri ini yang bersifat ad-hoc.
Dimasa mendatang pengalaman buruk seperti terlalu didikte oleh rekanan dan panjangnya jalur birokrasi yang menyebabkan proses pengadaan alutsista berjalan lambat tidak boleh terjadi lagi. Beberapa pihak menuding rekanan atau broker sebagai biang keladi penyebab ketidakberesan. Namun, eksistensi broker bisa diatas angin karena sikap produsen persenjataan di sejumlah negara yang justru memberikan privelege kepada broker. Usaha untuk meniadakan peran broker atau jasa perantara dalam pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di lingkungan TNI merupakan langkah tepat. Namun, harus disertai dengan penerapan sistem e-Procurement yang andal berbasis business intelligent dan menata sistem pengadaan peralatan Hankam yang mengarah pada kebijakan pengadaan satu pintu. Kebijakan sistem pengadaan alutsista melalui sistem satu pintu merupakan hal yang sudah umum di negara demokratis. Mengingat kebijakan yang diambil oleh Departemen Pertahanan akan terus berevolusi guna mencari bentuk yang lebih baik. Filosofi mekanisme pengadaan peralatan hankam harus ketat dan obyektif. Menhankam harus menetapkan secara tepat apa saja peralatan yang masuk kategori senjata utama (TNI) atau alat material khusus (Polri). Kemudian diharuskan membeli langsung dari pabrikan yang terpercaya dan tidak boleh lagi lewat agen atau broker, lokal maupun asing.
Sistem tender business intelligence merupakan infrastruktur yang mesti dikembangkan oleh Defense Procurement Agency. Yakni semacam badan akuisisi pertahanan seperti di negara maju. Badan tersebut langsung dikendalikan oleh Menteri Pertahanan yang misi utamanya memperkuat penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk proses pengadaan barang/jasa militer. Dengan sistem business intelligent, selain bisa mengoptimalkan mekanisme pengadaan juga memudahkan pelaksanaan fasilitas Kredit Ekspor dengan instrumen operasional OECD ( Organization for Economic Cooperation and Development ). Instrumen tersebut bisa diintegrasikan kedalam sistem e-Procurement departemen pertahanan sekaligus untuk memenuhi ketentuan dunia tentang laporan transfer senjata internasional dari dan ke Tanah Air.
Kompleksitas pengadaan peralatan hankam yang terkait dengan transfer senjata internasional bisa dikelompokkan dalam tiga komponen utama, yakni terkait dengan transparansi, struktur pelaporan, dan standardisasi. Transparansi berkaitan dengan data tentang transfer senjata konvensional yang di dalamnya memuat informasi tentang kebijakan pertahanan negara yang melakukan transfer senjata; perusahaan pengadaan alutsista; serta produksi nasional persenjataan. Struktur pelaporan mengatur tentang tujuh jenis atau kategori persenjataan yang perlu dilaporkan dalam ekspor dan impor senjata, yaitu: tank-tank tempur (battle tanks), kendaraan tempur yang dipersenjatai (armored combat vehicles), sistem artileri kaliber besar (large calibre artillery system), pesawat tempur (combat aircraft), helikopter tempur (attack helicopters), kapal perang dan rudal. Standardisasi mengatur tentang substansi pelaporan yang terdiri dari dua bagian, yaitu bagian pertama memuat tentang negara atau negara importir akhir, jumlah persenjataan dan negara asal senjata. Bagian kedua memuat tentang deskripsi senjata yang diimpor.
Selama ini sumber pendanaan utama di negeri ini untuk pengadaan peralatan hankam yang berasal dari pasar senjata internasional adalah melalui fasilitas Kredit Ekspor (KE). Sayangnya implementasi KE masih belum sinkron dan kurang terintegrasi dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Yang mana Keppres tersebut mendefinisikan kredit ekspor sebagai pinjaman luar negeri yang diberikan oleh lembaga keuangan suatu negara yang didukung oleh negara yang bersangkutan atau bagian terbesar dari dana tersebut digunakan untuk membeli barang dari negara pemberi pinjaman. Dan yang patut digarisbawahi adalah bersifat tied loan yang berarti bagian terbesar dari dana tersebut harus digunakan untuk membeli barang dan jasa dari negara pemberi KE. Fasilitas KE kebanyakan berasal dari negara-negara yang tergabung dalam OECD, sehingga penggunaan fasilitas KE harus mengacu kepada OECD Guide Lines.
*) Chairman Zamrud Technology, Alumnus UPS Toulouse Prancis
Blog ini dibangun untuk merangkum serakan pemikiran penulis yang telah terbit di berbagai media masa maupun yang belum. Bila dirangkum, serakan pemikiran tersebut bermaksud mendorong sikap berdikari untuk membangkitkan negri dan menggambarkan perjalanan yang tidak terlalu rumit untuk menuju negeri harapan. Pada tahap awal, mayoritas pemikiran difokuskan dalam hal peranan Teknologi Informasi untuk perbaikan daya saing bangsa ("Nation Driven Information, Communication, and Broadcasting Technology")
Semua karya cipta, baik yang berupa tulisan maupun software dapat terealisasi terutama karena "Rahmat dari Allah SWT" serta dukungan dari rekan-rekan saya dari ZamrudTechnology, Crayonpedia, eDemocracy & Governance Institute, dan eBroadcasting Institute. Semoga membawa manfaat bagi bangsa, negara, dan kemanusiaan.
bayuw
October 26th, 2009 at 1:10 pm
Apakah fasilitas K E, mensyaratkan kepada yang mendapatkan kredit membangun atau membeli produk dari negera pemberi kedit