Kontan Kamis, 7 Januari 2010

Amanah UU No. 23/ 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mestinya bisa diterapkan secara tuntas pada 2011. Namun, implementasi itu bakal molor lantaran terjebak oleh masalah pembiayaan dan pilihan teknologi yang akan diterapkan. Kebutuhan dana sebesar Rp 6,7 triliun untuk membuat NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP dinilai oleh berbagai pihak sangat fantastis dan kontroversial. Dana sebesar itu bisa jadi merupakan pemborosan yang luar biasa. Ironisnya, Depdagri menyatakan bahwa kalau dana sebesar itu tidak tersedia, maka pihaknya terpaksa bekerja minimalis dengan hanya membuat proyek NIK saja pada 2010/2011 dengan kebutuhan dana sekitar Rp. 2,5 triliun.

 Masalah SIAK ( Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) hingga saat ini seperti benang kusut. Hingga 2009, terdapat 320 kabupaten/kota yang telah selesai membangun SIAK. Sementara 177 kabupaten/kota lainnya masih dalam proses pembangunan. Mestinya dengan SIAK pihak pemerintah daerah mampu mengelola Data Kependudukan secara optimal. Menurut UU No.23/2006 Data Kependudukan adalah data perorangan dan/atau agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Dalam data base kependudukan terdapat 31 elemen data yang menyangkut data tentang jatidiri, informasi dasar serta riwayat perubahan yang dialami penduduk. Sedangkan data agregat meliputi himpunan data pereorangan yg berupa data kuantitatif dan data kualitatif.

Perlunya landasan filosofi yang kokoh dalam membangun infrastruktur SIAK serta aspek penerapan teknologi yang murah, efektif dan bisa mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Konsep pemerintah yang menjadikan SIAK menuju aplikasi terpusat (centralized application) yang  diakses dari TPDK (Tempat Perekaman Data Penduduk)  yang berbasis di Kecamatan hendaknya tidak bersifat konformitas dari segi teknologi. Konsep SIAK dari Depdagri yang menggunakan database Oracle 9i dan application server yang memakai Bea Web Logic Server 8.2 harganya mahal dan bersifat  dedicated vendor. Sehingga mencederai atau tidak sejalan dengan kebijakan bangsa yang telah berkomitmen Go Open Soure (IGOS). Mestinya portofolio aplikasi SIAK memakai hasil pengembang produksi dalam negeri. Apalagi para pengembang dalam negeri pada saat ini telah mampu membuat beberapa aplikasi, antara lain : Pertama, untuk Modul Pendaftaran Penduduk. Modul tersebut merupakan aplikasi  pendaftaran penduduk berupa administrasi biodata,  KK, dan KTP. Dalam modul ini juga dimungkinkan perekaman data dan pencetakan dokumen  KTP dan KK.  Kedua,  Modul Pencatatan Sipil, yang merupakan modul aplikasi pencatatan penduduk berupa administrasi pencatatan kelahiran,  kematian, perkawinan dan perceraian. Modul ini juga berfungsi sebagai perekaman data dan juga  pencetakan akta kelahiran, kematian, perkawinan maupun perceraian. Ketiga, Modul Pelaporan, Modul ini berisi data-data rekapitulasi administrasi kependudukan seperti buku induk penduduk, buku rekapitulasi penduduk  dan lain-lain. Data-data tersebut dapat berupa grafik, CSV, maupun Excel. Fungsi modul ini hanyalah bersifat menampilkan data. Keempat, Modul Konsolidasi/Sinkronisasi Data (Transponder) Modul ini  merupakan aplikasi untuk melakukan generate data dari script SQL ke script XML dan juga sebaliknya dan  kemudian meng-update database  yang ada. Fungsi  modul ini  adalah sebagai  auto generator  dan  auto update  pada database  dan juga  berfungsi sebagai validator terhadap data yang dikonsolidasi  atupun disinkronisasi.

Penerapan teknologi untuk SIAK hendaknya memenuhi prinsip-prinsip tepat guna (appropriate) mendukung sistem pelayanan administrasi kependudukan, bertahan relatif lama (long life dan tidak mudah face out), efisien (tidak over investment atau under investment), aman (secure) mudah dioperasionalkan (user friendly) dan murah pemeliharaannya. Serta dapat diakses di seluruh wilayah tanah air dengan support yang selalu tersedia dan relatif cepat. SIAK dibangun untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan yang modern dan sesuai dengan kemajuan jaman. Sehingga target e-KTP yang berbasis NIK Nasional sebagai nomor identitas tunggal bisa dijalankan secara baik. Proyek e-KTP sebenarnya sudah banyak dilakukan di negara lain. Bahkan negara tetangga seperti Malaysia , Singapura dan Thailand sudah cukup lama menerapkan sistem diatas dengan biaya yang relatif lebih murah. Sebagai gambaran pemerintah Malaysia memberikan kartu  identitas yang bernama MyKad kepada warganya. Dari aspek teknologi dan performance, MyKad setingkat diatas e-KTP yang akan diterapkan di Indonesia. Karena MyKad merupakan  government multi-purpose card.  My Kad berupa smart card yang dilengkapi chip  berkapasitas 64 K  yang mampu menyimpan berbagai  data  seperti  identitas warga  (termasuk  data biometrik berupa sidik jari dan iris pattern), surat izin mengemudi, MEPS cash (equally cash card function), kartu  ATM,  transportation  cards  (Touch  ‘n  Go), catatan medis,  e-commerce  authentication/key ,  dan lain-lain. MyKad diberikan ketika warga sudah berusia 12  tahun.  Sedangkan  untuk  warga  berusia kurang dari  12  tahun,  diberikan  MyKid  yang  fungsinya  sama  dengan  akte  kelahiran. Nomor identitas  pada  MyKid akan  dipergunakan  sebagai nomor identitas MyKad jika yang bersangkutan telah mencapai usia 12 tahun. Sistem  penomoran MyKad  terdiri  dari  12  digit  yaitu YYMMDD-AA-XXXZ.  Enam  angka  pertama (YYMMDD)  menyatakan  tanggal  kelahiran. Lalu, AA menyatakan tempat kelahiran, Kelompok  terakhir  (XXX) merupakan nomor seri pada unidentified pattern yang berhubungan dengan kelompok etnis, golongan darah dan  agama.  Digit  terakhir  (Z)  menunjukkan  jenis kelamin  dimana  odd  number  untuk  pria,  dan  even number untuk wanita.

Strategi pemerintah untuk infrastruktur SIAK didasarkan pada asumsi membangun 1 Data Center Pusat yang terletak di DIRJEN  Adminduk Jakarta ,  33  Daerah Tingkat I dan  440 Kabupaten/ Kota Daerah Tingkat II dan 5263 Kecamatan; dan untuk menyederhanakan sistem-sistem yang terdapat pada tiap tingkatan daerah, maka SIAK dilihat sebagai suatu sistem.  Secara berkala atau sesuai kebutuhan, basis data pusat menerima kiriman data penduduk dari basis data di semua propinsi di daerah-daerah. Komunikasi antara  provinsi/kabupaten/kota dengan pusat dilakukan menggunakan  Virtual Private Network (VPN). Untuk  menjaga konsistensi, maka dilakukan proses konsolidasi. Sistem tersebut direncanakan menggunakan prinsip Web Service. Karena data menggunakan sistem basis data yang berbeda-beda maka sistem di pusat harus sistem basis data  heterogen yang bisa menerima data yang berasal dari basis data yang berbeda-beda. Untuk menjaga agar konsistensi antara basis data di daerah-daerah dan  basis  data di pusat maka  dilakukan proses konsolidasi. Hingga saat ini SIAK daerah masih terkendala dengan  aplikasi, database,dan  jaringan komunikasi data yang belum ekonomis. Pentingnya mengakomodir aplikasi dan database kependudukan yang ada dengan menyesuaikan  struktur datanya dengan database SIAK nasional melalui standard XML yang telah ditetapkan. Perlunya diberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah memanfaatkan data kependudukan daerahnya untuk kepentingan perencananaan pembangunan daerah. Serta mendorong kondisi Entrepreneur Goverment yang terkait dengan administrasi kependudukan. Sehingga bisa mereduksi atau mengurangi biaya operasional SIAK. Seperti misalnya bekerja sama dengan pihak perbankan nasional atau pihak operator dengan cara menjadikan NIK warga kota sekaligus menjadi nomor akun perbankan atau nomor HP operator telekomunikasi. Dengan demikian e-KTP bisa dicetak atau dibuat oleh pihak perbankan atau operator. Hal itu jelas bisa menjadi solusi pembiayaan administrasi kependudukan.

 

*)  Chairman Zamrud Technology, Alumnus UPS Toulouse Prancis

Share