Kompas Jum’at, 15 Januari 2010

Potensi Indigenous Knowledge di negeri ini belum terkelola secara baik. Sehingga banyak yang ditelan jaman dan rusak akibat eksploitasi sumberdaya alam. Bahkan, tanpa kita sadari ada yang dicuri oleh pihak asing. Science and Development Network di London telah mendefinisikan Indigenous Knowledge sebagai “the knowledge that is unique to a given culture or society” ( pengetahuan yang khas/unik dalam suatu kebudayaan atau masyarakat tertentu ). Kerapatan tertinggi keanekaragaman hayati di Planet Bumi ini terdapat di hutan tropis, yang notabene merupakan rumah bagi banyak masyarakat adat. Dalam konteks itu Presiden Bank Dunia Robert B. Zoellick menekankan bahwa masyarakat adat sarat dengan Indigenous Knowledge namun rentan terhadap perubahan iklim dan eksploitasi sumber daya alam. Untuk itulah, pentingnya inisiatif bersama yang searah dengan semangat Konferensi Perubahan Iklim di Kopenhagen.

Bentuk inisiatif yang cukup jitu untuk mengelola Indigenous Knowledge secara efektif sekaligus bisa menjadi faktor pemberdaya bagi masyarakat adat adalah dengan solusi teknologi terkini. Solusi itu pada prinsipnya berupa sistem informasi Indigenous Knowledge atau e-Indigenous yang berbasis Geoweb. Inisiatif itu sudah dimulai dibelahan dunia yang lain seperti yang dilakukan oleh masyarakat adat Afrika yang tergabung dalam IPACC ( Indigenous Peoples of Africa Coordinating Committee ). Yang berinisiatif memberdayakan masyarakat adat sekaligus mendokumentasikan warisan budaya mereka dan dampak besar perubahan iklim. Inisiatif yang lain datang dari Google yang menawarkan layanan pemetaan kepada masyarakat adat dan membantu usaha konservasi. Rebecca Moore yang mewakili Google sedang giat-giatnya mengembangkan program Google Earth Outreach untuk mendukung masyarakat adat di seluruh dunia dalam hal penerapan perangkat pemetaan. Program tersebut sangat bermanfaat dalam bidang konservasi lingkungan, hak asasi manusia, pelestarian budaya dan menciptakan masyarakat yang berkelanjutan. Buah dari program diatas antara lain berupa ketrampilan suku Indian di hutan Amazon dalam hal penggunaan Google Earth sebagai sarana untuk melindungi tanah mereka dari pembalakan liar. Serta untuk merencanakan masa depan mereka dan berbagi kekayaan sejarah dan budaya kepada warga dunia.

Sudah waktunya Provinsi Jawa Barat yang wilayahnya memiliki banyak ragam indigenous mengembangkan sistem informasi e-Indigenous yang berbasis web 2.0. Sistem itu sebaiknya bisa digabungkan dengan pemetaan online dan alat-alat visualisasi 3D seperti Google Earth, Maps dan Sketchup. Hal itu dalam rangka mengelola aset indigenous sekaligus menciptakan jembatan budaya dengan komunitas global. Dengan e-Indigenous Jabar, maka berbagai macam aset tradisional mulai dari bahan makanan, obat-obatan, pemuliaan lingkungan, seni tradisi, hingga rumah adat bisa lebih terelaborasi dan mendatangkan nilai tambah yang berarti. Dengan adanya e-Indigenous Jabar maka eksistensi sayuran indegenous yang tumbuh di daerah Jabar yang mempunyai kandungan zat flavonoid yang tinggi ( sebagai anti oksidan ) seperti  katuk, kenikir, kedondong cina dan lain-lain bisa lebih dikenal dan dipahami. Begitu juga tentang nilai-nilai kearifan lokal dari rumah Vernakular yang terdapat di wilayah selatan Jawa Barat bisa diketahui. Banyak warga dunia yang belum tahu, bahwa rumah Vernakuler merupakan bentuk Indigenous Knowledge yang mampu bertahan terhadap gempa bumi yang pernah terjadi. Secara garis besar rumah Vernakular mempunyai ciri bangunan panggung yang lantainya diangkat dari muka tanah setinggi sekitar 60 cm. Struktur utama bangunan  memakai kayu, dinding dari anyaman bambu dan atap memakai penutup ijuk dan rumbia (imperata  cylindrica), serta ada sebagian dari bambu, seperti yang terlihat di Kampung Pulo dan Kampung Cikondang. Bangunan tersebut menggunakan pondasi dari batu dimana tiang diletakkan diatasnya.

E-Indigenous juga merupakan database dan sistem informasi aset daerah yang memiliki aspek hukum, ekonomi dan hak khusus. Sehingga sangat bermanfaat jika terjadi masalah, seperti pencurian dan penyalahgunaan. Dengan adanya hak khusus tersebut maka pengetahuan tradisional dapat dikontrol, dikembangkan, dan dilindungi. Hak khusus itu termasuk sumberdaya genetika beserta produk turunannya seperti obat tradisional dan praktek kesehatan, tanaman obat, pengetahuan flora dan fauna, tradisi tutur, sastra, desain, dan seni pertunjukan. Pemerintah perlu lebih memberikan perhatian terhadap masalah diatas. Karena selain untuk mencegah pencurian pengetahuan tradisional, juga sangat penting untuk menarik manfaat dari kekayaan hayati tanpa perlu merusak alam. Selama ini trans-national corporation alias perusahaan multinasional dari negara industri maju sering mengambil produk tradisional. Lalu diteliti melalui kegiatan riset dan pengembangan, kemudian menghasilkan produk pengembangan dengan kemasan baru, yang mereka sebut sebagai produk baru. Misalnya dalam bentuk obat-obatan modern.  Obat yang “baru ditemukan” ini akan dimohonkan pendaftaran hak paten-nya dan diklaim sebagai milik perusahaan multinasional tersebut. Perusahaan multinasional mengklaim dirinya sebagai inventor (penemu) dan menggelapkan peran masyarakat adat sebagai inventor yang pertama. Sebenarnya hak paten tidak bisa diberikan kepada perusahaan multinasional jika sebuah penemuan dapat dibuktikan telah pernah ada sebelumnya. Dalam dunia hak paten dikenal sebagai syarat prior art. Tindakan mengklaim atau membajak pengetahuan tradisional atas sumberdaya hayati disebut dengan istilah Biopiracy. Istilah itu juga merujuk kepada penggunaan produk pengetahuan biomedis tradisional melalui paten oleh pihak asing tanpa ada pembayaran kompensasi.

Kasus Biopiracy yang sempat menghebohkan dunia adalah kasus obat tradisional dari jenis bunga Rosy Periwinkle. Bunga itu adalah tanaman asli Madagaskar, penelitian terhadap tanaman itu menemukan kandungan kimia aktif yang secara biologis termasuk jenis obat kanker yang bernama Vincristine. Tak bisa dimungkiri bahwa Vincristine sangat efektif untuk mengobati kanker pada anak-anak. Vincristine kemudian dipatenkan oleh perusahaan dari Amerika Serikat dan negara asal obat itu tidak memperoleh kompensasi apapun. Kasus lainnya adalah pohon Neem (azadirachta indica) yang tumbuh di wilayah India. Penduduk pedesaan India sudah terbiasa memanfaatkan pohon ini sebagai sumber obat-obatan tradisional. Ironisnya, Departemen Pertanian AS dan sebuah perusahaan farmasi menerima hak paten mengenai teknik mengekstrak bahan anti jamur dari pohon Neem. Ketika pemerintah India memprotes pemberian hak paten dalam kasus pohon Neem, perusahaan farmasi di Amerika berpendapat bahwa hak paten dapat diperolehnya karena obat tradisional para petani di India itu tidak pernah dipublikasikan di jurnal-jurnal ilmiah sehingga orang India tidak dapat mengklaim sebagai penemu pertama. Dua kasus diatas bukannya tidak pernah terjadi di negeri kita, namun sudah terjadi tanpa sepengetahuan kita. Atau kita memang bangsa yang menganggap remeh terhadap hal itu. Tak bisa dimungkiri, bahwa selama ini berbagai tim ekspedisi asing begitu leluasa masuk keluar hutan di negeri ini tanpa terkontrol tujuannya. Tentunya dari aspek imigrasi terkontrol, tetapi dari aspek keanekaragaman hayati sering kebobolan. Apalagi dengan lemahnya  peran lembaga karantina dalam melakukan pencegahan terhadap keluarnya sumber daya hayati. Selama ini pengawasan dilakukan oleh pihak LIPI yang tidak memiliki kewenangan penegakan hukum ( hanya bersifat administratif ) dengan aparat serta infrastruktur yang kurang memadai. Sehingga hanya mengandalkan keterangan peneliti asing untuk melaporkan secara sukarela dan ala kadarnya. Dalam mengembangkan e-Indigenous kita perlu belajar dari pemerintah India yang tengah getol membuat database terhadap semua informasi obat-obatan tradisional disana lalu diunggah ke internet. Sehingga jika ada perusahaan asing yang mengajukan hak paten, maka kantor pendaftaran paten bisa memeriksa informasi melalui internet apakah ada  penemuan yang serupa sebelumnya.

 

*) HEMAT DWI NURYANTO, Chairman ZamrudTechnology, Alumnus UPS Toulouse Perancis

Share